Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Isu-isu Islam Kontemporer (20)
Kedudukan Ulil Amr Dalam Sidang Itsbat
Selasa, 14 Januari 2020 10:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pertanyaan sering muncul jika terjadi perbedaan pendapat tentang penetapan awal bulan, khususnya bulan Ramadhan, bulan Syawal, dan Zulhaj ialah apa dan di mana peran pemerintah sebagai representasi Ulil Amr di negeri terbesar penduduk muslim di dunia ini?
Masyarakat seolah tidak mau tahu, jika muncul persoalan di dalam masyarakat, maka pemerintah dimintai tanggung jawab untuk menyelesaikannya. Dengan kata lain, negara harus hadir pada setiap persoalan yang terjadi di dalam masyarakat.
Masyarakat seolah tidak mau tahu bahwa dalam urusan keagamaan di sana ada dua domain, yaitu domain pemimpin umat beragama jika itu masalah substansi ajaran dan domain berhubungan dengan negara domain pemerintah, dan selebihnya domain masyarakat.
Baca juga : Perempuan dan Ulil Amr (4)
Masalah muncul pada saat terjadi perbedaan pendapat kelompok agama prihal penetapan awal bulan, khususnya awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhaj.
Sidang itsbat dalam penentuan awal bulan tertentu berlangsung setiap tahun dipimpin oleh Kementerian Agama sebagai representasi pemerintah.
Di dalam sidang berlangsung secara terbuka dihadiri oleh para pimpinan ormas, MUI, anggota DPR RI, tokoh-tokoh masyarakat, instansi pemerintah dan swasta terkait, dan para anggota Dewan Hisab-Rukyah yang dibentuk pemerintah.
Baca juga : Perempuan dan Ulil Amr (2)
Mereka mendiskusikan bagaimana langkah penentuan awal bulan dan bagaimana menyikapi sekiranya ter-jadi perbedaan pendapat di kalangan masyarakat tentang penetapan awal bulan.
Kalangan ulama Syafi’iyah berpenda-pat bahwa jika terjadi perbedaan penda-pat mengenai penetapan awal bulan, maka pemerintah selaku Ulil Amr harus mengambil keputusan dan keputusannya mengikat.
Akan tetapi, kalangan jumhur ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah tidak mengharuskan adanya penetapan oleh Pemerintah. (Lihat Al-Jazari, Al-Fiqh ‘ala Madzahibil Arba’ah, Juz I, hlm.434). ***
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya