Dark/Light Mode

Kontroversi Kasus Kivlan Zein

Jumat, 8 Mei 2020 08:35 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Peran Kivlan terungkap dari keterangan para saksi, pelaku, dan sejumlah barang bukti. Ia diduga berperan memberikan perintah kepada dua orang eksekutor. Berdasarkan keterangan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Arya Syam Indardi, Kivlan juga diketahui memberikan uang sebesar Rp 150 juta dalam bentuk dolar Singapura kepada iwan untuk membeli empat pucuk senjata api.

Gugatan pra-pradilan Kivlan atas tuduhan memiliki senjata api ilegal kandas di pengadilan. Mengenai perkara tudingan melakukan makar, ia menuduh perkara itu hasil rekayasa sejumlah Jenderal TNI yang tidak suka padanya. Perseteruan antara Kivlan dan Jenderal Wiranto [waktu itu Menko Polhukam] memang sudah menjadi rahasia umum.

Permohonan sejumlah Jenderal senior TNi kepada Polri supaya Kivlan Zein ditangguhkan penahanannya juga ditolak; tapi penangguhan penahanan atas mayor Jenderal Soenarko dikabulkan.

Baca juga : Perilaku Stafsus Mencoreng Integritas Presiden

Di pengadilan, Kivlan membantah SEMUA tuduhan majelis Hakim. Semua tuduhan itu tidak ada yang sah, karena saya tidak melakukan semua tuduhan itu. “itu adalah rekayasa dan dari polisi, instruksi dari Wiranto,” kata Kivlan usai persidangan. Ia menuding kalau Menkomaritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan lah yang menjadi aktor pembuat kasus yang dianggap nya hanya rekayasa tersebut. Alih-alih membunuh, ia justru men dapatkan informasi kalau dirinyalah yang hendak dibunuh. Informasi bahwa Kivlan justru yang mau dibunuh diperoleh dari seorang yang bernama Iwan.

Sementara itu, Habil marati dinyatakan terbukti secara sah oleh Pengadilan Jakarta Pusat membantu kepemilikan senjata api Kivlan Zein yang disebut-sebut akan digunakan untuk membunuh empat tokoh nasional [antara lain Jenderal Wiranto?] dan bos lembaga survei.

Begitulah “drama” kasus Kivlan Zein hingga hari ini. Masyarakat dibuat bingung mana versi yang benar, dan mana yang ngibul alias rekayasa. Berawal dari peristiwa kerusuhan di kawasan Wahid Hasyim hingga Tanah Abang Bukit yang sangat mencekam, tembak-menembak, hingga nyaris penjarahan dan jatuh korban jiwa, sampai penahanan dan status tersangka Kivlan Zein. Para petinggi Polri, termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian, sudah memberikan begitu banyak informasi yang kemudian “dilalap” media dan diteruskan kepada masyarakat luas.

Baca juga : Selamatkanlah Garuda Kita!

Menjelang ending, kini timbul Petisi alias Pernyataan Terbuka para pensiunan Jenderal TNI, Polri, Laksamana dan Marsekal Purnawirawan supaya majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas tanpa syarat kepada mantan Kepala Staf Kostrad itu.

Jika Hakim mengabulkan permintaan lebih dari 800 purnawirawan itu, secara implisit putusan hakim mengandung makna semua hasil penyelidikan dan penyidikan Polri dalam kasus Kivlan Zein dan Kerusuhan 21-22 Mei 2019 tidak lebih OMONG KOSONG alias rekayasa. Hancurlah intergritas penegak hukum Republik Indonesia yang bernama Polri, hancur juga nama baik Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian yang kini menjabat Menteri Dalam Negeri dan mulai disebut-sebut sebagai salah satu kandidat potensial Presiden RI 2024-2029.

Benarkah dalam kasus Kivlan Zein, Polri hanya dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak tertentu? Sebagai mantan Pengajar Secapa, Sespim, dan Sespati Polri, SAYA TIDAK PERCAYA. Polri masih bisa kita andalkan integritasnya, meski ada kelemahan dan kekurangannya.

Baca juga : Rame-rame Realokasi Anggaran

Hukum dan keadilan HARUS ditegakkan, Bapak-Bapak Hakim yang mulia. Pernyataan Tito Karnavian bahwa “Semua orang sama di mata hukum" harus dijadikan pedoman pokok dalam menjatuhakn putusan pengadilan. Virus Corona dan Bulan Puasa jangan dijadikan alasan untuk mengubur hukum dan keadilan di Bumi Nusantara !!  ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.