Dark/Light Mode

Etika Politik Dalam Al-Qur’an (18)

Mengenal Kelompok Ahluz Dzimmah

Kamis, 14 Februari 2019 09:24 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Warga mayoritas muslim juga dipungut berbagai pungutan. Bahkan jumlah dan jenis pungutannya bisa lebih banyak daripada non-muslim. Di antara pungutan wajibnya ialah ialah Zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal dengan berbagai jenisnya.

Pungutan lainnya seperti shadaqah, infaq, jariyah, waqaf, ‘usyur, khumus, washiyat, waris, luqathah, mudharabah, musyarakah, fidyah, dam, diyat, hadiyah, wadi’ah, haraj, hibah, nazar, qurban, ‘aqiqah, wakalah, dll.

Baca juga : Menciptakan Rasa Aman

Di dalam masyarakat modern dan di dalam Negara modern, istilah Ahluz Zimmah ini semakin kurang popular. Konteks lahirnya Ahluz Zimmah ketika negeri Timur-Tengah masih selalu dibayangi perang antar suku dan qabilah.

Resiko kalah dan menang di dalam peperangan sangat berdampak kepada masyarakat sipil. Siapa yang menang berhak menjarah kekayaan dan mempermudah masyarakat sipil.

Baca juga : Menegakkan Keadilan

Berbeda dengan masyarakat dan negara modern sekarang, kelompok sipil tidak boleh menjadi korban perang. Masyarakat non militer harus dilindungi. Jika ada pihak yang mengorbankan masyarakat sipil terancam akan dihukum oleh PBB sebagai penjahat perang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.