Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jangan Menghukum Sebuah Keyakinan (2)

Kamis, 23 Juli 2020 09:06 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Nabi tetap marah dan meminta para sahabat lain tidak mengulangi perbuatan seperti itu lagi, membunuh orang yang sudah bersyahadat. Saat itu Nabi menegaskan: Nahnu nahkumu bi Al-dhawahir wa Allah yatawalla al-sarair (kita hanya menghukum apa yang tampak dan hanya Allah Yang Maha tahu apa yang tersimpan di dalam hati).

Penegasan Nabi dalam kasus ini menjadi pelajaran penting buat kita semua bahwa jika orang sudah mengucapkan dua kalimat syahadat yang benar, tidak perlu dikorek atau direbak isi hatinya apakah ia betul-betul yakin atau tidak terhadap kalimat itu, karena semuanya itu diserahkan kepada Allah SWT.

Baca juga : Jangan Menghukum Sebuah Keyakinan (1)

Kasus ini juga mengisyaratkan kepada kita bahwa keyakinan atau isi hati orang tidak dapat dihukum, karena keterbatasan yang kita miliki untuk mengetahui isi hati orang. Kita yakin dengan kelebihan mukjizat yang dimiliki Nabi, bisa saja memahami isi hati seseorang yang sebenarnya, tetapi tetap ia tidak pernah menghukum seseorang hanya dengan dasar keyakinannya sendiri tanpa bukti formal.

Ini mungkin bisa dihubungkan dengan keterlibatan lie detector, pendeteksi kebohongan elektronik; apakah bisa dijadikan sebagai alat bukti atau tidak (perlu pengkajian mendalam).

Baca juga : Zaman Ruwaibidhah

Seorang hakim tidak boleh menghukum perkara berdasarkan keyakinan subyektif semata, tetapi harus dilengkapi dan diperkuat dengan berbagai bukti yang sah, terutama dalam kasus yang bisa berpengaruh pada nyawa, martabat, dan kehor-matan orang.

Al-Qur’an menegaskan tidak ada rajam terhadap seorang pezina jika tidak bisa dibuktikan dengan saksi hidup empat orang, yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, akil balig, meskipun nyata-nyata ada perempuan yang hamil yang kehamilannya bisa menjadi bukti. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.