Dark/Light Mode

Etika Politik Nabi Muhammad SAW (18)

Pemimpin Sebagai Pelindung Rakyat (3)

Jumat, 16 Oktober 2020 05:58 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Hal tersebut dijelaskan oleh para ulama bahwa pemerintah dalam hal ini diminta untuk memberikan pertolongan kepada warganya yang non Muslim, baik mereka berada dalam wilayahnya maupun yang berada di luar wilayahnya.

Apa yang dilakukan oleh Ibnu Taimiyah adalah salah satu contoh konkret yaitu ketika bangsa Tartar menguasai daerah Syam. Ibnu Taimiyah mendatangi Katlusyah sebagai raja Tartar agar melepaskan semua tahanan.

Lalu Panglima Tartar pun melepaskan tawanan orang-orang Islam saja sehingga Ibnu Taimiyah mengatakan kepada mereka: Yang harus dilepaskan adalah semua tawanan, baik yang Muslim maupun yang non Muslim seperti Yahudi atau Nasrani karena mereka juga termasuk tanggungjawab kami.

Baca juga : Pemimpin Sebagai Pelindung Rakyat (2)

Mereka harus dibebaskan, dan kami tidak akan membiarkan mereka menjadi tawanan. Karena Ibnu Taimiyah tetap menuntut agar semua tawanan dibebaskan tanpa kecuali, akhirnya mereka pun melepaskan semua tawanan termasuk warga negara muslim maupun yang non muslim.

Termasuk di antara jenis perlindungan itu ialah perlindungan diplomatic-negative diplomatik yang dipunyai oleh setiap negara merupakan hal alami dari adanya tanggung jawab atas setiap bencana atau mudharat yang menimpa seorang warga negara yang ada di negara lain.

Dalam konteks ini, bila sebuah negara menggunakan haknya untuk memberikan perlindungan kepada salah satu warganya maka hal tersebut terbangun atas dasar tanggung jawab internasional. Hanya saja hak tersebut terkadang tidak digunakan oleh sebuah negara kecuali dengan adanya tanggung jawab tadi sebagai salah satu bentuk implementasi dari tanggung jawabnya sebagai pemerintah dalam sebuah negara.

Baca juga : Pemimpin Sebagai Pelindung Rakyat (1)

Apa yang ditegaskan oleh syariat Islam terkait dengan masalah perlindungan diplomatik, sekalipun di satu sisi sejalan dengan hukum Internasional terkait dengan hak setiap negara untuk memberikan perlindungan diplomatik sebagai salah satu kewajiban yang harus dilakukan kepada warganya yang terkena musibah di negara lain.

Bila negara tidak memberikan solusi kepada mereka sesuai dengan hukum yang berlaku di negara yang bersang-kutan, tetapi dalam Islam hal tersebut merupakan hak warga sehingga pemerintah tidak dapat menghindar untuk tidak memberikan perlindungan kepada mereka, karena itu adalah suatu hal yang dipandang wajib dan mesti dilakukan oleh pemerintah. Karenanya, dalam kondisi seperti itu, rakyat berhak menuntut negaranya agar memberikan perlindungan seperti yang ditegaskan para ulama Islam seperti Al-Mawardi.

Inilah perbedaan dengan hukum Internasiaonal, di mana hak memberikan perlindungan diplomatik adalah hak negara dan bukan rakyat. Negara bisa saja tidak memberikan perlindungan kepada warganya yang mengalami masalah di negara lain, terutama jika warga itu menghianati bangsanya sendiri di luar negeri. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.