Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Membangun Peradaban Berbasis Masjid (6)
Fungsi Masjid Nabi (10): Melakukan Interfaith Dialog (2)
Sabtu, 13 Maret 2021 05:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS at- Taubah (9): 28).
Hanya Abu Hanifah yang pernah ditemukan pendapatnya membolehkan orang-orang Yahudi Nashrani berkunjung ke Masjid Haram. (Wacana ini dapat dilihat di dalam Kitab Tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, karya Al-Qurthubi, jilid IV, h. 450.
Baca juga : Fungsi Masjid Nabi (10): Melakukan Interfaith Dialog
Kontroversi boleh tidaknya non muslim melakukan kebaktian di masjid atau di kompleks mesjid muncul karena cerita tersebut di atas tidak didukung oleh hadis atau riwayat yang shahih. Sedangkan Sirah (Buku Tarikh) tidak bisa dijadikan dasar untuk hal-hal yang bersifat hukum, apalagi yang bersifat akidah. Itulah sebabnya tidak umum dijumpai pendapat memperbolehkan masjid digunakan sebagai kebaktian oleh umat non muslim.
Kalaupun kenyataan dalam kisah di atas terjadi, dianggap pengecualian, karena di Masjid Nabi ketika itu tidak ada gereja yang dekat, sementara tamu Nabi terdesak oleh waktu.
Baca juga : Fungsi Masjid Nabi (9): Tempat Pendidikan Formal (2)
Ada kalangan ulama mengomentari bahwa kebaktian yang dilakukan tamu Nabi tidak dilakukan di dalam masjid, tetapi di samping masjid, meskipun masih tetap di kompleks masjid. Kita ketahui bahwa di samping atau di emper masjid Nabi ada sejumlah daerah atau tempat hunian, termasuk pondok Ahl al-Shuffah, yang ditempati sejumlah sahabat Nabi seperti Abi Hurairah.
Ada juga tempat khusus untuk tempat menginap para tamu Nabi. Mungkin di salah satu tempat itulah para tokoh lintas agama itu melakukan kebaktian. Poin penting di dalam sejarah di atas, Nabi mengetahui dan mengizinkan tokoh lintas agama melakukan kebaktian di kompleks masjidnya. Allahu a’lam. (*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya