Dark/Light Mode

Membangun Peradaban Berbasis Masjid (6)

Fungsi Masjid Nabi (16): Tempat Memutuskan Perkara (1)

Kamis, 25 Maret 2021 05:00 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Namun Nabi meminta perempuan itu kembali ke rumahnya. “Kembalilah dulu ke rumah. Jika betul-betul anda hamil, biarkan lahir dulu anak itu, baru kamu kembali ke sini (masjid Nabi).”

Karena menurut Nabi, tidak boleh merajam seorang ibu yang sedang ham­il. Alhasil, perempuan itu kembali.

Baca juga : Sundulan Penalti Persebaya Singkirkan Persik Kediri 2-1

Setelah sekian lama tidak terdengar kabarnya, lalu perempuan itu datang lagi membawa bayinya yang baru ia lahirkan. Ia mendesak Nabi agar di­rinya segera dirajam, karena anaknya sudah lahir.

Nabi sekali lagi meminta perempaun itu kembali ke rumahnya menunggu bayinya sudah tidak lagi menyusu. Kira-kira dua tahun, perempaun itu datang lagi membawa anaknya yang sudah agak besar dan meminta Nabi segera merajamnya, karena anaknya su­dah bisa hidup tanpa air susu ibunya.

Baca juga : 4 Bayi Beruang Lucu Bakal Ramaikan Baby Zoo Taman Safari

Setelah itu, Nabi meminta memper­siapkan pelaksanaan rajam, setelah dipastikan ada orang yang mampu memelihara anaknya. (*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.