Dark/Light Mode
- Kabar Haji Isam Pimpin Operasi Karhutla Dibantah Mensesneg: Tidak Benar Itu!
- Selain Upah Pungut, KPK Juga Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bogor
- Cegah Karhutla Meluas, 8 Desa Di Cengal Perkuat Sinergi
- Prabowo Dan Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Kasespri Rizky Irmansyah
- KPK: OTT Rektor Unsoed Jadi Momentum Perkuat Integritas Perguruan Tinggi
Tausiah Politik
Sebelumnya
Kamasutra juga berbicara banyak tentang perempuan-perempuan harem (gundit) yang dapat di datangi oleh tuannya kapanpun ia diinginkan. Dalam Islam mendekati zina saja tidak boleh apalagi melakukannya, sebagaimana ditegaskan dalam ayat: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (Q.S. Al-Isra’/17:32).
Baca juga : Kamasutra Dalam Islam (2)
Dahulu kala hubungan raja dengan harem-harem-nya seolah-olah tidak ada masalah, karena posisi social para permaisuri tidak bermasalah dengan adanya harem. Bukan hanya dalam masyarakat anak benua India mengenal harem, tetapi juga di belahan bumi bagian utara seperti Afrika, Arab, Eropa, termasuk Amerika, akrab dengan sejarah harem. Bekas istana kerajaan klasik jelas secara legal rumah kediaman para harem menjadi bagian atau sector tersendiri di kompleks istana.
Baca juga : Kamasutra Dalam Islam (1)
Secara perlahan dan pasti, Nabi berusaha mengikis praktek harem dengan cara menggantinya dengan konsep perkawinan yang terbiuka, artinya semua tingkatan atau kasta bisa saling kawin-mawin, tanpa harus merasa ada pelanggaran budaya. Seorang anak budak yang merdeka bisa kawin dengan perempuan bangsawan, demikian pula sebaliknya. (*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.