Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - Dalam skala tertentu, melakukan pembiaran orang untuk melakukan ujaran kebencian padahal ia memiliki kapasitas mencegahnya, maka sikap diamnya itu dapat disamakan turut serta melakukan ujaran kebencian. Sikap diam tersebut bisa dianggap dianggap “dukungan diam” terhadap ujaran kebencian.
Baca juga : Mendiamkan Kedhaliman
Bahkan, sikap diam tersebut bisa dibaca sebagai intellectual actor terhadap ujaran kebencian. Memang tidak mudah menjadi tokoh masyarakat, karena ucapan dan diamnya dapat dianggap perbuatan hukum. Berbeda dengan orang awam atau anggota masyarakat biasa, ucapannya saja tidak didengar, apalagi diamnya.
Baca juga : Mengklaim Kekayaan Agama Lain (2)
Dalam Islam, kezaliman, kejahatan, dan kebatilan dalam bentuk apapun, menjadi kewajiban setiap orang untuk mencegahnya.
Baca juga : Mengklaim Kekayaan Agama Lain (1)
Nabi Muhammad SAW pernah mengingatkan dalam sebuah hadisnya: “Jika kalian menyaksikan kezaliman atau kemungkaran, maka cegahlah dengan kekuatan tangannya (the power). Jika tidak punya kekuatan itu, maka cegahlah dengan seruan atau mulutnya. Jika juga masih belum berdaya, cegahlah di dalam bentuk protes batin atau doa, dan inilah manifestasi iman lebih rendah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.