Dark/Light Mode

Apa Sanksinya Bagi Yang Tak Laporkan Sumbangan Kampanye

HASYIM ANSYARI : Tidak Sanksi Diskualifikasi

Kamis, 3 Januari 2019 10:25 WIB
Apa Sanksinya Bagi Yang Tak Laporkan Sumbangan Kampanye HASYIM ANSYARI : Tidak Sanksi Diskualifikasi

 Sebelumnya 
Dokumen apa saja yang harus diserahkan?
Itu ada formulirnya. Jadi formulir sumbangan dana kampanye itu, dan kemudian bisa dua bentuk. Sumbangan kan bisa dalam bentuk uang, barang, atau jasa. Kalau bentuknya barang atau jasa, itu juga laporan harus di nominalkan. 

Kalau bentuknya uang harus dilihat bukti transaksinya. Jadi kalau kenapa kemudian ada rekening khusus dana kampanye, karena sumber dana kampanye itu bisa berasal dari partai politik. Karena itu partai politik harus punya rekening, sehingga kalau ada dana dari partai transferannya kelihatan.

Baca juga : YUSRIL IHZA MAHENDRA : KPU Salah Dalam Memahami Makna Pasal 240 Ayat 1 & 2

Tapi tadi Anda bilang kalau dari parpol caleg itu tidak termasuk sumbangan kan?
Jadi begini, sumbangan itu kan tidak hanya langsung kepada pengurus partai institusi ya. Bisa saja sumbangannya kepada calon. walaupun sumbangan kepada calon tetap akan disumbangkan kepada partai. Jadi entitas yang diwajibkan melapor kepada KPU itu bukan calonnya, tetapi peserta pemilunya per partai. Karena calon itu bisa saja menerima sumbangan.

Jadi calon anggota DPR dan DPRD sangat mungkin menerima sumbangan, maka kemudian juga harus lapor. Lapornya kepada siapa? Bukan kepada KPU, konsolidasikan dulu dalam laporan ke partai politik.

Baca juga : MAHFUD MD : Sudah Benar KPU Itu, Lalu Mau Ditafsirkan Apa Lagi?

Jadi kalau sumbangan via calon itu harus laporan juga?
Kalau ada calon menerima sumbangan, apakah barang, apakah jasa, atau apakah uang dia wajib lapor. Tapi lapornya dikonsolidasikan dalam laporannya partai. Jadi yang punya hubungan untuk melaporkan itu partai ke KPU. Tidak ada calon melapor langsung ke KPU.

Apakah ada sanksi bagi yang tidak menyerahkan laporan kemarin?
Di undang-undang tidak ada kategorisasi khusus ya, kalau misalkan tidak mengumpulkan. Semuanya kan komitmen, karena sejak awal sudah dibicarakan bersama, antara KPU dengan peserta pemilu. Sudah dibicarakan sejak awal, rencana untuk penerimaan laporan sumbangan dana kampanye, dijadwalkan kemarin 2 Januari 2019.

Baca juga : Mardani Ali Sera : Lihat Saja Nanti, Akan Kelihatan Moderator & Panelis Tidak Netral

Jadi kalau hari ini enggak dilaporkan enggak akan didiskualifikasi?
Enggak ada, enggak ada sanksi. [NNM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.