Dark/Light Mode

Kebebasan Berorganisasi Diintervensi

YASONNA H LAOLY : Kebebasan Harus Diatur Supaya Tertib

Minggu, 30 Desember 2018 13:16 WIB
Kebebasan Berorganisasi Diintervensi YASONNA H LAOLY : Kebebasan Harus Diatur Supaya Tertib

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) lewat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas yang belakangan disahkan oleh DPR menjadi undang-undang, agaknya meninggalkan trauma tersendiri bagi aktivis ormas. Tak hanya aktivis ormas Islam, tapi juga aktivis ormas berideologi kebangsaan pun merasa khawatir kebebasan¬nya terancam dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 itu.

Menggandang Komnas HAM, para aktivis ormas menggalang Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB). Keduanya sepakat mendorong revisi Undang-Undang Ormas yang dinilai bertentangan dengan peraturan MK. Wacana untuk merevisi Undang-Undang Ormas itu muncul setelah keduanya melakukan penelitian dan kajian mendalam terhadap implementasi Undang-Undang Ormas, baik UU 16/2017 mau¬pun Permendagri Nomor 56, 57, dan 58 Tahun 2017.

Hasilnya, ada 200 peristiwa dan 284 jenis tindakan yang melanggar peraturan MK terhadap ormas di 30 provinsi di Indonesia.
Dari data peristiwa itu jenis tindakan yang paling banyak dilakukan pemerintah adalah kewajiban mendaftar bagi ormas sebanyak 31 persen dan stigmatisasi terhadap ormas sebanyak 13 persen.

 Fakta ini bertentangan dengan Peraturan MK Nomor 82 dan Nomor 3 Tahun 2014 yang menyatakan pendaftaran ormas itu bersifat sukarela, tapi ternyata pemerintah mewajibkan pendaftaran itu dengan merilis surat keterangan terdaftar (SKT).

Baca juga : FRANSISKA FITRI : Pemerintah Terlalu Dalam Mencampuri Ormas

Nah kewajiban mendaftar ini memicu stigmatisasi terhadap ormas yang tidak mendaftar. Jadi ketika organisasi tidak mendaftar pemerintah akan melabeli organisasi ilegal. Hal inilah yang mendorong mereka mewacanakan revisi terhadap Undang-Undang Ormas. Khususnya evaluasi terkait SKT.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam sepakat dengan wacana tersebut. Menurut dia, jaminan kebebasan untuk berorganisasi itu bukan pengaturan yang merampas organisasi itu sendiri. Komnas HAM menilai pemerintah terlalu mencampuri urusan ormas. “Tidak ada negara yang demokratis kalau tidak ada kebebasan organisasi masyarakat sipil, itu prinsip utama pengukur negara itu demokratis atau tidak,” kata Choirul Anam.

Menurut Choirul, pemerintah sekarang cenderung seperti pemerintah di zaman Orde Baru dalam konteks menanggapi ormas sipil. Dia mengatakan demokrasi berorganisasi saat ini harus sesuai dengan keinginan pemerintah. “Demokrasi kita semakin diperketat oleh keingi-nan pemerintah semata. Jadi kalau tidak sesuai pemerintah, maka jangan harap organisasi itu bisa berkembang dengan baik,” jelas Choirul.

Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) Fransiska Fitri memaparkan hasil-hasil penilitian dan kajiannya terkait ormas, ditangga¬pi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Keduanya memaparkannya kepada Rakyat Merdeka.

Baca juga : JAJA AHMAD JAYUS: Kerja Sama MA Dengan Kami Bisa Lebih Intens

Pasca pembubaran HTI, apakah pemerintah akan kembali membubarkan ormas?
Sampai sekarang kan kita masih mengeluarkan satu keputusan, ke-betulan HTI itu kan berbadan hukum, jadi kita putuskan untuk dibubarkan karena dinilai tidak sesuai ideologinya.

Mereka pun menggugat keputusan pemerintah itu dan kita menang di pengadilan negeri, kita menang di pengadilan tinggi dan sekarang di tingkat kasasi. Kalau yang lain sepanjang yang kita lihat gerakannya tidak melanggar, tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan ideologi bangsa atau melakukan makar dan sebagainya, maka kita tidak akan melakukan pembubaran. Hak berorganisasi itu kan dilindungi oleh konstitusi, tetapi kan tetap ada aturannya. Nah aturannya itu ada di Undang-Undang ormas yang melalui revisi.

Apa sih alasan yang dikedepankan pemerintah ketika hendak membubarkan ormas?
Sudah jelas semuanya. Payung utama yaitu bertentangan dengan ideologi negara, itu paling besar. Kalau dulu kan hanya terbatas dengan marxisme, sekarang kan diperluas, organisasi apa saja yang tidak sejalan melakukan gerakan-gerakan yang nyatanya kita lihat bertentangan dengan ideologi negara. Itu kan mengancam negara.

Maka dibubarkan. Sepanjang ini kita belum membuat suatu evaluasi khusus. Biarlah aparat penegak hukum jika melihat perbuatan pelanggaran yang bersifat pidana. Jadi kalau dari segi organisasi ada dua yang menilai hal ini. Pertama, Kementerian Dalam Negeri yang di sana ada ormas-ormas yang keterangan terdaftar.

Baca juga : SAUT SITUMORANG: Komitmen Ketua MA Keren, Harus Dihargai

Di bawah Kemendagri itu ada 25.869 ormas. Itu sampai tingkat kabupaten kota. Kalau di Kemenkumham ada sekitar 354 ribu yang berbadan hukum, itu ada yang bentuknya yayasan, perkumpulan. Selain itu ada juga yang memiliki hubungan dengan ormas luar negeri terdaftar di Kementerian Luar Negeri, jumlahnya sekitar 80 organisasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.