Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Janji Hatta Ali Dicatat Tebal-tebal
SAUT SITUMORANG: Komitmen Ketua MA Keren, Harus Dihargai
Sabtu, 29 Desember 2018 10:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali agaknya terpukul sekali melihat perilaku anak buahnya yang bertugas di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Saat memaparkan re¬fleksi tahun 2018, MA mengungkap, setidaknya sepanjang 2018 ada delapan aparat pengadilan ditangkap tangan oleh KPK.
Melihat kenyataan itu, Hakim Hatta Ali mengatakan, tak ada toleransi bagi aparatur yang melakukan korupsi. Pokoknya pecat. “Orang yang bermasalah kita binasakan saja. Daripada menjadi bisul di tubuh MA,” imbuh Hakim Hatta Ali.
Alih-alih menyatakan komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi, Hakim Hatta sampai mengatakan; jika ada kepala pengadilan tinggi kembali melakukan korupsi seperti ka¬sus di Manado sebelumnya, saya akan mundur.
Baca juga : ARIA BIMA: Mau Masuk Dari Mana, Kami Sudah Tutup Rapat
“Saya ingin melihat apakah ketua-ketua pengadilan tinggi ini masih mencintai lem¬baga dan masih mencintai pucuk pimpinannya tidak. Kalau dia sudah tidak mencintai, silakan melakukan (korupsi). Tetapi, kalau masih mencintai, jangan lakukan,” imbuh Hatta.
Hatta berharap seluruh jajarannya dapat menahan godaan. “Saya yakin statemen ini akan membuat mereka berpikir keras. Sebab, pada kejadian Pengadilan Tinggi Manado, hal seperti ini belum saya sampaikan, saya belum mengeluarkan statemen ini,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pada Juni lalu mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sudiwardono terbukti menerima suap senilai total 110.000 dolar Singapura dan dijanjikan 10.000 dolar Singapura oleh anggota DPR, Aditya Anugrah Moha.
Baca juga : SUDIRMAN SAID: Kami Berkepentingan Jawa Tengah Berubah
Berikut ini kepada Rakyat Merdeka Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menanggapi komitmen siap mundur Hakim Hatta Ali dari kursi Ketua MA. Beberapa waktu lalu Mahkamah Agung merilis daftar aparat Pengadilan Tinggi yang tertangkap KPK sepanjang 2018. Sejatinya seperti apa sih bentuk koordinasi pencegahan korupsi yang dilakukan KPK di lingkungan peradilan?
Ada banyak momen KPK dan MA bertemu secara formal dan informal. Misalnya saat membahas substansi hukum, atau saat membahas tata kelola peradilan yang baik dan benar, serta saat pertemuan koordinasi dengan Komisi Yudisial dan KPK. Ada interaksi pada momen penting dan intents dilakukan KPK, semisal pada saat menjelang MA mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 13 Tahun 2016 tentang Sanksi Pidana Bagi Korporasi Yang Terlibat Korupsi, serta banyak sejumlah momen lain.
Pada momen informal baik dari jajaran penindakan dan pencegahan, KPK juga melakukan sejumlah kegiatan jauh sebelumnya tentang berbagai hal. Misalnya pengelolaan wajib Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (dimulai sejak tahun 2009).
Kegiatan lain KPK dan MA seperti kegiatan ‘Pameran Kampung Hukum Mahkamah Agung’ berupa sosialisasi lembaga penegak hukum. Pada bagian lain sejak tahun 2013 ada kesepakatan (MoU) antara KY dan KPK yang bertujuan mencegah prilaku korupsi para hakim. MoU itu diperbarui Juli 2018 dengan maksud membantu dan menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya