Dark/Light Mode

Soal PPP Tak Kunjung Islah

M. Romahurmuziy, Ketua Umum PPP Muktamar Pondok Gede: PPP Masih Di Bawah Kepemimpinan Saya, Utuh Dukung Jokowi

Jumat, 30 November 2018 10:21 WIB
Soal PPP Tak Kunjung Islah M. Romahurmuziy, Ketua Umum PPP Muktamar Pondok Gede:  PPP Masih Di Bawah Kepemimpinan Saya, Utuh Dukung Jokowi

 Sebelumnya 
Pernyataan Anda keras sekali sampai mengatakan PPP versi Humphrey palsu. Apa dasar hukum Anda mengatakan itu? 
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, penggunaan logo PPP harus mendapatkan izin atau dibolehkan sepanjang tidak dilarang oleh pemilik atau yang memiliki kuasa atas logo/merek tersebut. 

Baca juga : ANIES BASWEDAN, Gubernur DKI: Kesulitannya Tinggal Nunggu Persetujuan

Sementara itu, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah, baik di kamar Pengadilan TUN maupun kamar Pengadilan Perdata, kepengurusan DPP PPP yang sah hanyalah satu, yaitu kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP bulan April 2016 di Jakarta yang dipimpin oleh M. Romahurmuziy selaku Ketua Umum, dan Arsul Sani selaku Sekjen. 

Baca juga : PRASETYO EDI MARSUDI, Ketua DPRD DKI : Kami Tak Menghambat Kami Mau Mempercepat

Mahkamah Agung memutuskan keabsahan itu karena beberapa hal, antara lain; muktamar tersebut di-adakan oleh DPP hasil Muktamar VII PPP, 2011 di Bandung yang dipimpin oleh Ketua Umum, Suryadharma Ali dan Sekjen, M Romahurmuziy. Kedua, Muktamar diikuti oleh seluruh DPW dan DPC yang sah hasil dari Muktamar VII PPP, sehingga sudah sesuai dengan aturan organisasi. 

Baca juga : Tak Ada Istilah Orang Gila Punya Hak Pilih

Apalagi Muktamar tersebut dibuka oleh Presiden Jokowi dan ditutup oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dengan demikian, apabila ada pihak yang mengaku sebagai DPP PPP dan/atau menggunakan logo PPP tanpa izin/ persetujuan DPP PPP, maka pihak tersebut telah melakukan pelanggaran hukum. [NDA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.