Dark/Light Mode

Arief Budiman, Ketua KPU

Tak Ada Istilah Orang Gila Punya Hak Pilih

Rabu, 28 November 2018 11:07 WIB
Arief Budiman, Ketua KPU Tak Ada Istilah Orang Gila Punya Hak Pilih

RM.id  Rakyat Merdeka - KPU menjadi bulan-bulanan kritik netizen, menyusul munculnya kebijakan yang membolehkan ODGJ memilih di Pemilu 2019. Apalagi hingga kini petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan itu masih belum final di tingkat KPU. Petunjuk teknis itu terkait apakah ODGJ itu kudu membekali diri dengan surat rekomendasi dokter atau tidak pada saat memilih. Berikut penjelasan Ketua KPU Arief Budiman

Meski ramai dikritik, jadi KPU tetap akan memasukan ODGJ ke dalam DPT nih?
Kalau soal didata, semua pasti didata dalam daftar pemilih. Cuma untuk menggunakan hak pilih atau tidak mengunakan hak pilih, nah itu yang kami lihat dulu situasinya. Tapi semua yang sudah masuk daftar pemilih, pada prinsipnya bisa menggunakan hak pilih. Kecuali dia dinyatakan tidak mampu, atau tidak bisa mengunakan hak pilihnya, baru kemudian tidak menggunakan hak pilihnya.

Baca juga : Pramintohadi: Usulan Pembentukan Mahkamah Penerbangan Siap Dikaji

Berarti orang gila bisa ikut milih di Pemilu 2019?
Tidak pernah ada istilah orang gila menggunakan hak pilihnya, itu enggak ada. Disabilitas itu macam-macam, salah satunya gangguan jiwa. Nah mereka itu yang nanti kemungkinan bisa ikut memilih.

Apakah perlu surat rekomendasi dari RS atau dokter supaya dia bisa masuk daftar pemilih dan memilih?
Kalau untuk pendataan tentu tidak. Kalau pendataannya kan, sepanjang dia sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan undang-undang, maka dia akan didata. Tetapi kalau pada saat menggunakan hak pilih nanti dia ternyata tidak mampu menggunakan hak pilihnya, maka harus ada keterangan itu, dan dia dinyatakan tidak mampu menggunakan hak pilihnya.

Baca juga : Kalau Peradaban Kita Mau Maju, Kurangi Motornya

Tapi untuk bisa memilih perlu surat dari keterangan dari dokter atau tidak?
Perlu, kan sudah ada regulasinya. Untuk kondisi tersebut yang paling dibutuhkan adalah surat keterangan dokter yang menyatakan seseorang sanggup menggunakan hak pilih, sepanjang tak mengganggu bisa memilih. Kalau mengganggu ya tidak bisa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.