Dark/Light Mode

Bawaslu Ambil Putusan

Kasus Ratna Bukan Pelanggaran Kampanye

Jumat, 26 Oktober 2018 10:18 WIB
Ratna Dewi Pettalolo
Ratna Dewi Pettalolo

RM.id  Rakyat Merdeka - Tiga laporan kubu Jokowi-Ma’ruf terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet ditolak Bawaslu. Kebohongan yang dilakukan Sarumpaet tidak masuk kategori pelanggaran kampanye. Keputusan itu diambil setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendengar keterangan saksi, pendapat ahli dan pemeriksaan barang bukti. Namun Sarumpaet selaku pelaku kebohongan tidak diperiksa Bawaslu. “Setelah kami pelajari barang bukti yang disertakan, kemudian mempelajari isi laporan dari pelapor dan juga mendengarkan keterangan dari KPU, memang terbukti tidak ada pelanggaran Pemilu. Jadi peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan pelanggaran Pemilu,” papar Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettallolo saat dihubungi, kemarin.

Baca juga : Cucu Bung Hatta Tak Sudi Kakeknya Disamakan Sandi

Dalam proses klarifikasi tersebut, Bawaslu juga melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang menjadi bagian Sentra Gakkumdu. “Artinya peristiwa perbuatan Ratna Sarumpaet, juga konpers yang dilakukan oleh tim kampanye 02, setelah kami pelajari juga mengaitkan dengan klarifikasi, itu tidak ada, tidak ditemukan pelanggaran pemilu,” sambungnya. Dewi membenarkan, dalam mengambil putusan, Bawaslu tidak sampai memeriksa Ratna Sarumpaet. Upaya Bawaslu mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu(24/10), gagal meminta klarifikasi Sarumpaet. Alasannya, Sarumpaet mengaku sakit.

Baca juga : Suporter Tumpah, Bus Arak-Arakan Timnas U-22 Tersendat Di Kawasan Senayan

Meskipun terlapor batal diperiksa, pihaknya tetap bisa mengambil kesimpulan karena sejak awal pihaknya telah mempelajari laporannya. “Sejak awal itu tidak ditemukan ini melanggar norma mana yang ada dalam UU Pemilu 2017. Kalau kita lihat Pasal 280 (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) itu kan jelas perbuatan apa saja yang tidak boleh dilakukan mulai dari ayat 1, 2, dan 3,” jelasnya. Dengan diambilnya putusan ini, Bawaslu menyatakan menutup kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet sebagai dugaan dari pelanggaran kampanye yang dilakukan tim kampanye Prabowo-Sandiaga.

Baca juga : 100 Kelompok Suporter Meriahkan Konvoi Timnas U-22 Pagi Ini

Seperti diketahui, ada 3 laporan yang masuk ke Bawaslu terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Laporan pertama atas nama Tim Kampanye Nasional (TKNTKN) Jokowi-Ma’ruf melalui Direktorat Hukum dan Advokasi.TKN Jokowi-Ma’ruf Amin mengadukan dugaan pelanggaran kesepakatan kampanye damai dan anti-hoaks. Laporan selanjutnya datang dari kelompok yang menamakan Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR). Mereka adalah kelompok orang yang sudah deklarasi mendukung Jokowi-Ma’ruf. Terakhir laporan dari relawan JokowiProjo. Keduanya menganggap, ada dugaan kampanye hitam dibalik kebohongan Ratna Sarumpaet. [HEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.