Dark/Light Mode

Setahun Hanya Hasilkan Tiga Undang-Undang Anggota DPR Jangan Digaji, Setuju?

SAUT SITUMORANG, Wakil Ketua KPK: Di Negara Demokrasi, Ide Boleh Didengar Boleh Tidak

Jumat, 7 Desember 2018 11:28 WIB
Setahun Hanya Hasilkan Tiga Undang-Undang
Anggota DPR Jangan Digaji, Setuju? SAUT SITUMORANG, Wakil Ketua KPK: Di Negara Demokrasi, Ide Boleh Didengar Boleh Tidak

 Sebelumnya 
Kan tidak semua rancangan undang-undang bisa menjadi undang-undang?
Itu betul, membuat undang-undang adalah satu dari tiga fungsi DPR. Jadi kinerjanya masih bisa diukur dari sisi lain dari tiga fungsi DPR yang merupakan satu kesatuan, dan tidak perform di satu fungsi yang berdampak di fungsi lain.

Bukankah di dalam Undang-Undang MD3 disebutkan waktu pembahasan undang-undang bisa diperpanjang kapan saja asal punya alasan?
Menciptakan undang-undang memiliki nilai-nilai integritas, baik di dalam prosesnya dan apa saja kontennya. Bisa saja idealnya tidak dibatasi waktu, namun adalah baik menentukan kapan selesai terlepas terkait ada debat panjang soal naskah akademiknya di situ. Lagi-lagi yang utama adalah proses dan kontennya yang diharapkan membangun integritas bangsa ini.

Baca juga : Tavipiyono, Direktur PIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri : Perekaman e-KTP Sudah 97,33 Persen

Sebenarnya KPK lebih setuju mana; DPR tidak digaji atau ada sanksi tegas kepada DPR jika dalam setahun tidak bisa merampungkan undang-undang?
Itu soal pilihan. Sedangkan yang utama adalah akal sehat kita bahwa apa yang kita kerjakan harus ada punish and reward-nya. Idealnya tidak satu pun badan atau perorangan di dunia ini menerima uang dari negara tidak bisa ada check and balance secara substain. Jadi bukan check and balance yang dilakukan lima tahun sekali (kalau tidak perform jangan dipilih lagi, bukan ini). Sebab itu suara Tuhan yang datang dari rakyat sebagai pemilih. Maka kita tidak bisa menggugat mau perform atau tidak jika mereka dipilih rakyatnya. Terus kita mau bilang apa? Harus menerima gitu. Soal pemilih harus lebih kritis dan perlu dididik lebih dahulu, ya discourse-nya beda lagi.

Wacana KPK ini disetujui Ketua DPR Bambang Soesatyo, asalkan berlaku juga bagi pemerintah lantaran pemerintah juga terlibat merancang undang-undang. Bagaimana itu?
Kita semua harus di-check and balance baik eksekutif,legislatif, dan yudikatif. Kalau pemerintah juga tidak perform tentu harus menerima koreksi atau tune up dan tidak boleh dalam jangka lama baru di-tune-upnya. Jadi harus kombinasi jangka pendek dan panjang serta terbuka menerima ide-ide perubahan.

Baca juga : VIRYAN AZIS, Komisioner KPU: 15 Desember Kami Harapkan Selesai

Wacana KPK ini didukung oleh sejumlah LSM. Dengan begitu apakah KPK semakin bersemangat merealisasikannya?
Yang perlu dipahami adalah ini negara sama-sama. Ketika kemudian rakyat berharap banyak pada DPR apakah itu salah? Saya ikut pemilu sama halnya teman-teman LSM yang senantiasa berada di depan, di tengah, dan di belakang demokrasi kita dan nilai-nilai KPK serta nilai-nilai kelegislatoran. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.