Dark/Light Mode

Setahun Hanya Hasilkan Tiga Undang-Undang Anggota DPR Jangan Digaji, Setuju?

SAUT SITUMORANG, Wakil Ketua KPK: Di Negara Demokrasi, Ide Boleh Didengar Boleh Tidak

Jumat, 7 Desember 2018 11:28 WIB
Setahun Hanya Hasilkan Tiga Undang-Undang
Anggota DPR Jangan Digaji, Setuju? SAUT SITUMORANG, Wakil Ketua KPK: Di Negara Demokrasi, Ide Boleh Didengar Boleh Tidak

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyinggung kinerja anggota DPR dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang. Dia bilang kalau DPR tidak menyelesaikan pembahasan undang-undang tidak usah digaji.

“Hari ini kita bicara seper ti apa anggota DPR, wakil rakyat, per form di DPR, integritas itu being honest. Jadi kalau ada undang-undang di DPR honest tidak sih? Orang yang tidak berintegritas, tidak bisa digaji. Jadi kalau (anggota) DPR tidak selesai-selesai bahas undang-undang, jangan digaji Pak Ketua (DPR),” kata Saut, di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (4/12) lalu.

Baca juga : Tavipiyono, Direktur PIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri : Perekaman e-KTP Sudah 97,33 Persen

Pernyataan Saut ini didukung banyak kalangan, namun sudah membuat merah telinga anggota dewan. Apalagi, dalam proses pembuatan undang-undang, sejatinya tidak hanya DPR, pemerintah pun turut membahasnya. Kebuntuan dalam pembahasan undang-undang tak jarang terjadi disebabkan oleh pemerintah. Jadi kalau mau menjatuhkan sanksi jangan hanya pada DPR tapi juga pemerintah.

Berdasarkan data Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), dari 24 RUU yang semestinya dibahas DPR pada masa Sidang I Tahun 2018/2019, hanya 16 yang masuk tahap pembahasan. Hanya tiga yang berhasil disahkan menjadi undang-undang. Melihat kinerja seperti itu rakyat banyak yang bergumam; kok kinerjanya anggota DPR hanya segitu, ini sebenarnya anggota DPR-nya yang malas, atau apa sih?

Baca juga : VIRYAN AZIS, Komisioner KPU: 15 Desember Kami Harapkan Selesai

Sebenarnya apa sih alasan Anda menkritik anggota DPR?
Sebenarnya pembicaraan itu muncul di tengah diskusi sistem integritas partai politik (SIPP) sebagai suatu hasil kajian KPK dengan LIPI yang tujuannya untuk membangun integritas parpol. Secara umum bangsa Indonesia yang seharusnya sudah ada dan datang dari integritas kita semua masing-masing. Sedangkan dalam konteks parpol saya katakan di forum itu sudah seharusnya ada sebuah given pada diri kader parpol itu sendiri. Utamanya pada mereka yang sedang mengemban amanah rakyat.

Jadi benar, Anda mengatakan, jika DPR tidak merampungkan undang-undang maka anggota DPR tidak perlu digaji?
Dalam acara tersebut saya menyebutkan tentang perlunya key performance indikator (KPI) DPR yang sudah tentu selain pada sisi fungsi anggaran, kontrol, dan juga legislasi. Integritas itu being honest. Artinya kalaupun ukuran kinerja saya pribadi segitu dipengaruhi oleh pihak lain siapapun itu. Jadi pertanyaanya adalah kolaborasi seperti apa yang harus dilakukan? Jadi kalau dipahami Undang-Undang 45 Pasal 20A Tentang Fungsi DPR maka mereka bisa tidak digaji karena tiga hal. Yaitu
karena tidak bahas anggaran selesai tepat waktu, tidak bahas legislasi tepat waktu, dan tidak melakukan pengawasan seperti apa yang diminta. Kerja dan kerja membuat undang-undang, susun anggaran, dan pengawasan tentu sudah ada mekanismenya. Jadi arti lainnya ialah rekomendasinya tidak digaji itu tidak saja jika tidak perform dalam hal membuat undang-undang. Akan tetapi juga tidak perform dalam fungsi lainnya yaitu kontrol dan susun anggaran.

Baca juga : Puadi, Komisioner Bawaslu DKI Jakarta: Kami Belum Temukan Pelanggaran Kampanye

KPK tahu tidak berapa undang-undang yang belum dirampungkan DPR?
Kita harus lihat sejauh apa prolegnas itu disusun dan hasilnya (mana yang prioritas dan lain-lain).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.