Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Badal Haji, Bolehkah Dilakukan Sembarang Orang?

Kamis, 9 Juni 2022 08:30 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji (Foto: Net)
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badal haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain, yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.

Namun, orang tersebut berhalangan, sehingga tidak dapat melaksanakannya sendiri.

Dalam situs resminya, Muhammadiyah menjelaskan, Al Qur'an memang menyebut seseorang hanya akan mendapat pahala dari hasil usahanya sendiri (QS. Al-Baqarah: 286 dan QS. An-Najm: 38-39).

Namun, terdapat hadits Nabi Muhammad SAW yang men-takhsis atau menjelaskan secara khusus ayat tersebut.

Baca juga : Ngeri, 77 Kelurahan Di DKI Rawan Peredaran Narkoba

Bahwa seorang anak dapat melaksanakan ibadah haji untuk orang tuanya, atau seseorang dapat melaksanakan haji untuk saudaranya.

Dari Ibnu Abbas RA diriwayatkan, ada seorang wanita dari Khas’am bertanya: Wahai Rasulullah, sesungguhnya bapakku adalah seorang yang sudah tua renta, ia masih memiliki kewajiban haji, sementara ia tidak mampu lagi menunggang di atas untanya.

Lalu Nabi SAW bersabda: Kalau begitu, hajikanlah ia (HR. Muslim).

Dari Ibnu ‘Abbas RA diriwayatkan, seseorang laki-laki mendatangi Nabi saw dan berkata: Saudara perempuan saya bernadzar untuk berhaji, tetapi ia meninggal dunia. Kemudian Nabi SAW bersabda: Bagaimana kalau saudara perempuanmu itu berutang? Apakah engkau melunasinya?

Baca juga : Berkarya Jagokan Sultan Tidore

Laki-laki itu berkata: Ya.

Nabi SAW pun bersabda: Lunasilah utang kepada Allah, karena utang kepada Allah lebih berhak pelunasannya (HR. al-Bukhari).

Kementerian Agama kini telah menerapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan ibadah haji. Calon haji yang meninggal dunia sebelum masuk asrama, dapat digantikan keberangkatannya oleh keluarga atau ahli waris secara langsung.

Berdasarkan keterangan ini, dapat disimpulkan, jika seorang anak yang ditinggal mati orang tuanya telah melaksanakan ibadah haji, maka ia bisa menggantikan haji (badal haji) untuk orang tuanya.

Baca juga : Pembalap Formula E Cuma Foto Bareng Panitia

Namun, jika anak tersebut belum melaksanakan ibadah haji, maka ia hanya menggantikan porsi haji milik orang tuanya secara langsung, tanpa perlu mendaftar.

Ini tidak dihukumi sebagai badal haji bagi orang tuanya.

Jadi, badal haji dilakukan oleh anak atau saudara yang telah berhaji. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.