Dark/Light Mode

Merokok dan Nge-Vape Membatalkan Puasa, Ini Sederet Alasannya...

Sabtu, 25 Maret 2023 14:19 WIB
Merokok dan Nge-Vape Membatalkan Puasa, Ini Sederet Alasannya...

RM.id  Rakyat Merdeka - Berpuasa sebagai salah satu rukun Islam, dapat diartikan sebagai kegiatan menahan lapar dan dahaga dari makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan. Sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu, ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja. Dalam bahasa fiqih, disebut dengan 'ain.

Dalam Fathul Wahhab, Syekh Zakariya al-Anshari menyebut, 'ain adalah benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat (Lihat Syekh Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab 'ala Syarhi Manhajut Thullab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz 1, halaman 140).

Lazimnya kita ketahui, yang membatalkan puasa umumnya berwujud padat atau cair. Lalu, bagaimana jika wujudnya gas, asap, atau uap?

Mayoritas ulama mengatakan, asap atau uap tidak membatalkan puasa, jika dihirup.

Baca juga : TransJakarta Izinkan Buka Puasa Di Dalam Bus, Ini Syaratnya...

Karena itu, menghirup bau-bauan seperti inhaler dan minyak angin, tidak membatalkan puasa.

Bagaimana dengan merokok atau nge-vape?

Dalam bahasa Arab, merokok atau nge-vape disebut dengan istilah syurbud dukhan. Artinya, minum atau mengisap asap.

Karena perilaku yang tampak adalah mengisap, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok atau nge-vape membatalkan puasa.

Berikut penjelasan ulama yang menguatkan, bahwa merokok atau nge-vape membatalkan puasa:

Baca juga : Jokowi Larang Pejabat Gelar Bukber, Ini Alasannya

1. Dalam Kitab Hasyiyatul Jamal, Syekh Sulaiman al-'Ujaili menyebutkan:

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلِ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كدخانِ الطَّبِيحُ لَمْ يُفْطِرُ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

Artinya: "Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau), maka puasanya batal.

Asap/uap lain seperti asap/uap masakan, tidak membatalkan puasa.

Ini adalah pendapat yang mu'tamad atau dirujuk ulama, karena kuat argumentasinya.

Baca juga : Erick Thohir Paling Dijagokan Jadi Cawapres, Ini Deretan Alasannya...

2. Kitab Tuhfatul Muhtaj yang ditulis Imam Ibnu Hajar al-Haitami menyebutkan, asap yang diisap membatalkan puasa.

Rokok atau vape dianggap membatalkan puasa, karena memiliki sensasi tertentu, yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya.

3. Kitab Nihayatuz Zain karya Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan:

يفطر صائم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الجوف من منفذ مَفْتُوحَ مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَارِ وَالْعلم بِالتَّحْرِيم ... وَمِنْهَا الدُّخانِ الْمَعْرُوف

Artinya: Sampainya 'ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok atau vape). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.