Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Balai Kota Bakal Dikepung Buruh
Wagub DKI Angkat Tangan
Minggu, 28 November 2021 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Selama 3 hari, Gedung Balai Kota, tempat Gubernur DKI Anies Baswedan ngantor, bakal dikepung buruh dari berbagai serikat pekerja. Ancaman itu dikeluarkan, bila Pemprov DKI tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5 persen. Menanggapi ancaman buruh itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria angkat tangan. Dia beralasan, urusan UMP, pihaknya tidak bisa memutuskan sendirian.
Ancaman buruh akan mengepung Balai Kota DKI Jakarta ini disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Dia dengan aliansi buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani, bakal mengerahkan ribuan buruh mengepung Balai Kota.
Aksi itu akan dilakukan selama 3 hari, dimulai pada Senin, 29 November besok. Ancaman mengepung Balai Kota tidak akan berakhir, sebelum Anies membatakan kenaikan UMP DKI yang sebelumnya hanya disetujui sebesar Rp 37 ribu. Pihaknya meminta, Anies menaikkan UMP tahun 2022 sebesar 5 persen.
Baca juga : LBH Bulan Bintang Tampung Aspirasi Guru Bantu DKI Jakarta
“Kami memberi ultimatum 3x24 jam (agar) SK Gubernur tentang UMP DKI dicabut atau direvisi naiknya menjadi 5 persen. Jangan pakai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujar Said.
Alasan Said meminta Anies tidak memakai PP Nomor 36 Tahun 2021, karena aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Omninus Law Cipta Kerja. Padahal, kata dia, UU Cipta Kerja sudah diputuskan inskonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga PP yang dipakai Anies untuk UMP DKI, sudah tidak berlaku lagi.
Ia mengancam, jika dalam 3 hari, Pemprov DKI tidak mengabulkan tuntutannya, maka buruh akan terus melanjutkan demo di hari-hari berikutnya. Jika tidak juga direvisi, maka massa aksi akan semakin banyak sampai SK itu diubah.
Baca juga : Kalau Cukai Rokok Jadi Naik, Nasib Buruh Kian Terdesak
Menurutnya, gubernur dapat mengacu keputusan MK mengenai UU Ciptaker. Bila perlu, kata dia, Biro Hukum Pemda DKI segera mempelajari putusan MK tersebut.
“Jangan jadi alat propaganda, harus punya keberanian. Kalau nggak berani jangan jadi gubernur. Jadi gubernur itu harus berani ambil risiko, ada diskresi,” kritiknya.
Untuk diketahui, Anies telah menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022. Memang, kenaikannya hanya naik Rp 37.749 dibandingkan tahun lalu yang nilainya Rp 4.416.186 per bulan.
Baca juga : Andika Tanpa Sandungan
“Jadi, sudah ditetapkan besaran UMP DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536,” kata Anies.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya