Dark/Light Mode

Balai Kota Bakal Dikepung Buruh

Wagub DKI Angkat Tangan

Minggu, 28 November 2021 07:40 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: Facebook)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: Facebook)

 Sebelumnya 
Ia menerangkan, besaran kenaikan ini merujuk ketentuan UU Ciptaker. Serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan PP 36/2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Mendapat ultimatum itu, Riza Patria langsung merespon. Dia meminta para buruh tenang dan mengerti. Kata dia, pihaknya tidak bisa seenaknya mengabulkan permintaan buruh untuk menaikkan UMP sampai 5 persen.

Kata dia, regulasi yang menjadi acuan penetapan UMP tidak berada di ranah kewenangan Pemprov DKI, tapi di pemerintah pusat. Hal ini mengacu pada PP 36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan UU Ciptaker.

Baca juga : LBH Bulan Bintang Tampung Aspirasi Guru Bantu DKI Jakarta

“Terkait buruh ini, terkait adanya regulasi, kewenangan regulasi itu adanya bukan di pemprov ada aturan UU Cipta Kerja,” tegas Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/11) malam.

Namun demikian, politikus Gerindra itu mengatakan, Pemprov DKI kini tengah mencari solusi terkait persoalan buruh tersebut. Ia meminta para buruh bersabar menunggu.

“Tunggu saja kita sedang mencari terobosan-terobosan untuk mencari solusi dengan pemerintah pusat,” ujarnya.

Baca juga : Kalau Cukai Rokok Jadi Naik, Nasib Buruh Kian Terdesak

Karena penentuan UMP itu sudah ada formula dan rumusannya. Bukan Pemprov DKI saja yang menyusun. “Kami hanya memasukkan angkanya inflasi dan sebagainya. Mohon bersabar kami sedang mencarikan solusinya,” pesan Riza.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarif coba menengahi polemik ini. Menurutnya, kenaikan UMP DKI sudah fair, karena melalui proses panjang kajian, dan perundingan tripartit.

Meski begitu, Syarif meminta Pemprov DKI harus mendengarkan keluhan buruh dan mendengar aspirasi kalangan pengusaha. Sebab, keputusan Gubernur DKI menaikkan UMP 2022 wajar jika tidak diterima kalangan buruh.

Baca juga : Andika Tanpa Sandungan

“Saya sarankan banding. Unjuk rasa dibolehkan undang-undang sebagai sarana agar Pemprov DKI merevisi keputusan. Sepanjang dilakukan secara damai unjuk rasa kita hormati,” ujarnya. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.