Dark/Light Mode

Buruh Demo Balai Kota, Surat Anies Ke Menaker Dibocorkan

Senin, 29 November 2021 17:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui para buruh yang demonstrasi di depan Balai Kota, Jakarta, Senin (29/11). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui para buruh yang demonstrasi di depan Balai Kota, Jakarta, Senin (29/11). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Demonstrasi buruh di depan Gedung Balai Kota, Jakarta (29/11) sempat memanas. Sejumlah buruh mendorong pagar dan melemparkan botol air mineral ke halaman Balai Kota.

Orator buruh yang berdiri di mobil komando berusaha mengingatkan anggotanya untuk tetap kondusif. “Siapa itu, hoy hoy hoy mundur 3 langkah,” pintanya.

Baca juga : Yudian: Guru Mewariskan Nilai Luhur Bangsa Ke Anak Didik

Dalam aksinya, ratusan buruh membawa atribut seperti slayer penutup kepala, bendera Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), spanduk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, dan sebagainya. Dalam tuntutannya, massa buruh KSPI mendesak Pemerintah untuk mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang penetapan upah minumum dan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Mereka menolak formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Sebab, dengan acuan formula ini, mereka menilai UMP hanya naik sedikit. Seperti di Jakarta, UMP 2022 hanya naik sebesar Rp 37 ribu dari tahun lalu atau menjadi Rp 4.453.935,536.

Baca juga : PropertyGuru Asia Real Estate Summit Edisi Virtual Kedua Segera digelar

Di tengah demo buruh, beredar surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Menaker Ida Fauziah. Dalam suratnya, Anies meminta Menaker meninjau ulang formula penetapan UMP 2022. ”Kami mengusulkan dan mengharapkan kepada Ibu Menteri untuk dapat meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” tulis Anies dalam surat itu Anies, Senin (29/11).

Anies usul agar formula penetapan UMP dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis. Sehingga, kesejahteraan pekerja atau buruh dapat terwujud.

Baca juga : Anies Belum Nyemplung

Surat Anies ke Menaker sebenarnya dilayangkan pada 22 November 2021. Dalam surat itu, Anies menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta diharuskan untuk menerapkan penghitungan UMP sama persis atau sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021yang dituangkan kembali menjadi Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.