Dark/Light Mode

Pukul WNA Untuk Membela Diri, Andy Cahyady Divonis Bebas

Rabu, 1 Desember 2021 08:58 WIB
Andy Cahyady. (Foto: Ist)
Andy Cahyady. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sementara Jaksa Dyofa Yudhistira enggan menanggapi putusan majelis hakim. Dia menghindari wartawan ketika saat ditanya langkah hukum ke depan. Kasus ini bermula saat Wenhai Guan menganiaya Andy Cahyady.

Wenhai mengaku menjadi korban dan melaporkan Andy ke polisi hingga diputus bersalah. Andy telah menjalani hukuman pidana 6 bulan penjara. Andy kemudian melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai.

Baca juga : Pertamina Dukung Net Zero Untuk Keberlanjutan Bumi

Wenhai kemudian diputus 6 bulan penjara. Namun, belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura.

Selang beberapa bulan, Wenhai kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy dalam perkara yang sama. Andy kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di PN Jakpus.

Baca juga : Ngaku Nyesel, 10 Dubes Pembela Aktivis HAM Nggak Jadi Diusir Erdogan

Sedangkan, Wenhai Guan belum dieksekusi sejak putusan berkekuatan hukum tetap pada 23 April 2021. Warga Singapura itu baru dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, baru-baru ini. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.