Dark/Light Mode

Pukul WNA Untuk Membela Diri, Andy Cahyady Divonis Bebas

Rabu, 1 Desember 2021 08:58 WIB
Andy Cahyady. (Foto: Ist)
Andy Cahyady. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memvonis bebas terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Andy Cahyady. Dia dinilai terbukti melakukan pemukulan terhadap warga negara asing (WNA), Wenhai Guan. Namun, itu adalah perbuatan untuk membela diri.

"Terdakwa terbukti melakukan pemukulan kepada saksi Wenhai Guan. Namun, pemukulan tersebut terpaksa karena membela diri. Andy Cahyady harus dilepaskan dalam tuntutan apa pun dan dipulihkan nama baiknya," ujar hakim ketua Djuyamto dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Utara, Selasa (30/11).

Djuyamto menuturkan, Wenhai Guan yang duluan memukul Andy Cahyady. Andy Cahyady kemudian memukul Wenhai Guan untuk membela diri.

Baca juga : Pertamina Dukung Net Zero Untuk Keberlanjutan Bumi

Hal itu diperkuat dengan putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Wenhai Guan dalam kasus yang sama. "Mensr ea tidak diputuskan untuk melakukan penganiayaan, melainkan membela diri," jelas Djuyamto.

Putusan bebas Andy juga diperkuat bukti visum Wenhai Guan yang tidak sesuai. Pukulan Andy yang menyebabkan luka pada bagian muka dan leher terjadi pada 2018. Sedangkan laporan polisi dan visum dibuat pada 2020.

Majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) menyikapi putusan ini. Sebelumnya, JPU menuntut Andy Cahyady satu tahun penjara dalam kasus ini.

Baca juga : Ngaku Nyesel, 10 Dubes Pembela Aktivis HAM Nggak Jadi Diusir Erdogan

Andy Cahyady mengaku lega setelah diputus tak bersalah dalam perkara penganiayaan tersebut. Dia mengatakan putusan hakim membuat terang perkara.

"Hari ini sudah terungkap sudah, sudah terbuka. Terima kasih majelis hakim putusannya karena berkeadilan," ujar Andy usai persidangan.

Pengacara Andy, Muhammad Muchsin, turut mengapresiasi putusan hakim. Dia mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara segera mengeksekusi Wenhai Guan yang telah divonis 6 bulan penjara.

Baca juga : Nggak Terbukti Suap Eni Saragih, Samin Tan Divonis Bebas

"Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim artinya di ujung ini, berbulan-bulan kami berjuang mendapatkan pula keadilan dan keadilan yang selanjutnya kami harapkan Wenhai Guan bisa segera dieksekusi, karena hukum harus tetap ditegakkan," ujar Muchsin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.