Dark/Light Mode

Antisipasi Kebakaran Di Permukiman Padat Penduduk

Petugas Razia Listrik Ilegal

Minggu, 12 Desember 2021 06:45 WIB
Sebuah rumah di permukiman padat penduduk terbakar dan menewaskan lima orang yang masih satu keluarga di Jalan Tambora I, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (8/12/2021). (Foto: Istimewa)
Sebuah rumah di permukiman padat penduduk terbakar dan menewaskan lima orang yang masih satu keluarga di Jalan Tambora I, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (8/12/2021). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Fakor penyebab kebakaran akibat arus listrik umumnya karena human error atau kesalahan manusia. Artinya, kebakaran sebenarnya bisa dicegah. Penataan permukiman juga turut andil.

Seperti di Tambora, Jakarta Barat, lokasi kebakaran menewaskan lima orang. Rumah saling berdempetan kiri kanan dan belakang. Sehingga tidak ada pintu atau akses keluar masuk rumah, selain di depan saja.

Rumah pun dipagar cukup tinggi. Ketika terjadi kebakaran, penghuni pun terjebak. Sulit menyelamatkan diri. Dan, tingginya tembok serta rapatnya pagar rumah membuat warga kesulitan melakukan evakuasi sekaligus memadamkan api.

Baca juga : WADA Apresiasi Kinerja Cepat Gugus Tugas Dan LADI

Untuk mengantisipasi kebakaran, petugas gabungan dari unsur Aparatur Sipil Negara Kecamatan dan Kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja, TNI-Polri, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Energi, PLN, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Keselamatan, Pengurus Rukun dan Rukun Warga, pada Kamis (9/12), melakukan pemeriksaan aliran listrik rumah warga Kelurahan Tambora, Jakarta Barat.

Camat Tambora, Bambang Sutarna mengatakan, operasi penertiban aliran listrik ini dalam rangka pencegahan pencurian listrik. Serta, antisipasi terhadap bahaya kebakaran akibat dari penggunaan instalasi listrik yang tidak memenuhi standar.

“Petugas memeriksa instalasi dan penggunaan kabel listrik yang tidak sesuai standar, sebagai antisipasi kebakaran,” ujarnya.

Baca juga : Diapresiasi MAKI, Tuntutan Hukuman Mati Buat Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat

Bambang mengungkapkan, 35 petugas gabungan yang terlibat dalam kegiatan ini menyasar 60 hunian warga di RT 01 sampai RT 06, RW 07. Dari 60 rumah yang di-sweeping ini, petugas mendapati tiga hunian yang menyalahi aturan penggunaan listrik.

Seperti, sambungan ilegal, daya tidak sesuai dengan yang terdaftar, kabel jumper, bagian dalam meteran diubah, kWh (kilowatt) tidak layak pakai dan meteran listrik tidak resmi.

“Aliran listrik tiga hunian warga itu kami putus, selanjutnya dikenakan sanksi oleh PLN,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.