Dark/Light Mode

Yang Mau Bayar Pajak, DKI Lagi Beri Keringanan Dan Hapus Sanksi Nih!

Rabu, 15 Desember 2021 20:53 WIB
Pajak kendaraan/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Pajak kendaraan/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Berikut rincian keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah

Keringanan Pokok Pajak

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

• Pokok piutang tahun pajak 2013 sampai dengan 2020 diberikan keringanan sebesar 10 persen tiap tahunnya bagi wajib pajak yang membayar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Baca juga : Prof. Tjandra: Baiknya, Anak Diajak Ngobrol Juga Soal Keluhan Ringan Pasca Vaksinasi

• Pokok piutang tahun pajak 2021 diberikan insentif dengan ketentuan:
a. Keringanan sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
b. PBB-P2 dengan ketetapan di atas Rp 1 miliar dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui laman: https://pajakonline.jakarta.go.id
c. Permohonan angsuran diajukan paling telat tanggal 20 Desember 2021 dan diberikan paling banyak enam kali angsuran dalam jangka waktu paling lama enam bulan dan diberikan penghapusan sanksi administrasi.

• SPPT PBB-P2 Tahun 2021 yang telah dibayar pada Oktober 2021 sampai dengan sebelum berlakunya Pergub ini dan tidak mendapatkan fasilitas insentif fiskal Pergub 60 Tahun 2021, dapat diberikan keringanan sebesar 10 persen yang dikompensasikan untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan wajib pajak.

• Permohonan pengajuan kompensasi diajukan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id paling lambat 24 Januari 2022.

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Baca juga : PPP DKI: Kami Kehilangan Panglima Luar Biasa

• Bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14 sampai dengan 31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen.

• Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14 sampai dengan 31 Desember 2021.

3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.

Baca juga : Ganjar Pranowo Dinilai Berjiwa Milenial Dan Tokoh Pemersatu

4. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Keringanan BPHTB diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa Rumah atau Rumah Susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar dengan ketentuan;
a. keringanan sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB di bulan Agustus 2021.
b. keringanan sebesar 25 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan September 2021 sampai dengan Oktober 2021.
c. keringanan sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan November 2021 sampai Desember 2021.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.