Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Dan Berpatroli
Warga DKI Dilarang Pesta Dan Keluyuran Di Malam Tahun Baru
Rabu, 29 Desember 2021 06:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang warga merayakan malam pergantian Tahun Baru di tempat-tempat umum. Ribuan petugas gabungan bersiaga untuk mencegah terjadinya keramaian yang berpotensi terjadi penularan virus Corona.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengimbau, warga tetap di rumah selama malam pergantian Tahun Baru. Hindari keluyuran dan keramaian. Sebab, pandemi Covid-19 di Ibu Kota belum selesai.
“Penularan virus Corona di Jakarta semakin terkendali. Karena kepatuhan warga menerapkan protokol kesehatan (prokes). Jangan dulu kebablasan dengan merayakan malam pergantian Tahun Baru. Belum saatnya,” pesan Ali di Jakarta, kemarin.
Baca juga : Kawasan KBT Ditutup Total Di Malam Tahun Baru
Ali mengatakan, pihaknya akan menutup kawasan wisata, taman kota dan ruang terbuka hijau di wilayah Jakarta Utara. Pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian untuk melakukan pengamanan.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, 700 personel gabungan bertugas melakukan pengamanan malam Tahun Baru.
“Ada delapan pos pengamanan termasuk patroli pengamanan terbuka dan tertutup. Pengamanan oleh personel gabungan tanpa seragam,” ujar Guruh.
Sanksi Tegas
Sekretaris Kota Jakarta Timur Fredy Setiawan mengatakan, pihaknya melarang perayaan Tahun Baru di ruang publik.
“Tidak boleh ada kegiatan perayaan pergantian Tahun Baru, baik tempat tertutup maupun terbuka,” tegas Fredy.
Baca juga : Polda Mentro Berlakukan 73 Titik Bebas Kerumunan Di Malam Tahun Baru
Fredy bilang, setiap pelanggaran bakal dikenakan sanksi. Mulai dari teguran sampai administratif. Pemberian sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya