Dark/Light Mode

Pemprov DKI Pangkas Jalur Birokrasi

Status Kependudukan Pasangan Baru Nikah Langsung Berubah

Senin, 3 Januari 2022 17:09 WIB
Integrasi layanan pernikahan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI di Aula Jayakarta Kanwil Kementerian Agama Jalan D.I Panjaitan, Jakarta Timur Senin, (2/1). (Foto: Ist)
Integrasi layanan pernikahan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI di Aula Jayakarta Kanwil Kementerian Agama Jalan D.I Panjaitan, Jakarta Timur Senin, (2/1). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta berkolaborasi mengintegrasikan layanan pencatatan pernikahan dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta di Aula Jayakarta Kanwil Kementerian Agama Jalan D.I Panjaitan, Jakarta Timur Senin, (2/1).

Integrasi data Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi pasangan pasca menikah ini untuk memudahkan penggantian status pada identitas kependudukan.

Kegiatan integrasi ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Agama DKI Jakarta Kadis Dukcapil DKI Jakarta serta Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Inisiasi oleh kedua instansi tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam akses pelayanan pasca pernikahan. Karena ini merupakan ikhtiar dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan yang membahagiakan dan menyenangkan untuk semua lapisan masyarakat.

Baca juga : Bamsoet Dukung Bandara Kertajati Buka Penerbangan Langsung Umrah Dan Haji

Kadis Dukcapil Budi Awaluddin menjelaskan, selama ini kegiatan pernikahan, setelah nikah KTP-el tidak akan berubah jika yang bersangkutan tidak mengurus sendiri ke Dinas Dukcapil.

"Saat ini data pemohon telah terintegrasi sehingga setelah pemohon mengajukan permohonan pernikahan di KUA maka langsung terkoneksi dengan Dukcapil Provinsi DKI Jakarta dan KTP-el serta kartu keluarga terupdate secara real time menjadi status menikah," jata Budi dalam keterangannya, Senin (3/1).

Kepala Kanwil DKI Jakarta Cecep berharap masyarakat bisa memanfaatkan terobosan ini dengan baik. Saat ini, pelaksanaan integrasi ini akan dilaksanakan pada masing wilayah kota dengan 2 kantor KUA  percontohan terlebih dahulu sebagai pilot project.

Baca juga : Pengemplang Pajak Bakal Diburu Hingga Ujung Dunia

Di Jakarta Timur yakni di Duren Sawit dan Jatinegara, Jakarta Selatan di Setiabudi dan Kebayoran Lama, Jakarta Utara di Tanjung Priok dan Cilincing, Jakarta Barat di Palmerah dan Kembangan, dan di Jakarta Pusat yakni di Menteng dan Kemayoran.

Kata Cecep, esensi pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara atau penduduk atas barang, jasa, danatau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009.

"Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan ruh dari penyelenggara pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang profesional dan berkualitas," tuturnya.

Baca juga : Jangan Sampai Terbang Di Landasan Yang Rapuh

Dalam sambutan Gubernur DKI yang di wakilkan Asisten Pemerintahan, Sigit memberikan apresiasi karena layanan yang bisa terintegrasi merupakan bagian dari kolaborasi yang sudah digaungkan oleh Gubernur dalam membangun Kota Jakarta.

Dalam waktu dekat, untuk wilayah di DKI Jakarta, kedepan seluruh layanan kita dorong untuk terintegrasi, sehingga  layanan yang excellence terhadap masyarakat dapat di wujudkan. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.