Dark/Light Mode

Pemerintah Genjot Sosialisasi UU Perpajakan

Pengemplang Pajak Bakal Diburu Hingga Ujung Dunia

Sabtu, 18 Desember 2021 06:40 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Bandung, Jumat (17/12). (Foto: Dok. Kemenkeu).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Bandung, Jumat (17/12). (Foto: Dok. Kemenkeu).

RM.id  Rakyat Merdeka - Para orang kaya yang menyembunyikan hartanya di luar negeri sebaiknya segera menunaikan kewajiban pajaknya. Sebab, dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pemerintah kini bisa melacak dan mengejarnya sampai ke ujung dunia.

Dengan sistem pajak internasional yang diterapkan melalui UU HPP, Pemerintah bisa mengendus kecurangan terkait pajak dan penimbunan harta orang kaya di luar negeri.

“Selama masih di bumi dan nggak di Planet Mars akan kami kejar. Kami bisa meminta negara yang bersangkutan untuk menagihkan pajak tersebut buat kami,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam acara sosialisasi UU HPP yang disiarkan secara virtual, kemarin.

Baca juga : East Meets West: Natalia Yaya, Perancang Busana Batik Asal Madura Yang Mendunia

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, melalui UU HPP, Pemerintah berwenang membentuk dan/ atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan Pemerintah negara mitra secara bilateral maupun multilateral.

Dengan menerapkan sistem internasional, lanjutnya, banyak keuntungan yang didapatkan negara. Salah satunya, Pemerintah bisa meminta bantuan penagihan pajak kepada negara atau yuridiksi mitra. Bahkan, mampu memberikan bantuan penagihan pajak kepada negara atau yuridiksi mitra.

Ani-sapaan akrab Sri Mulyani berharap, dengan UU HPP, Indonesia mampu memberantas penghindaran pajak berganda dan pencegahan penggelapan pajak.

Baca juga : Pemerintah Genjot Testing Covid-19 Untuk Pengendalian Pandemi

“Kami upayakan pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba. Serta, pertukaran informasi perpajakan, bantuan penagihan pajak, dan kerja sama perpajakan lainnya,” terangnya.

Bendahara negara itu memastikan, semua alokasi hasil pajak akan dikembalikan kepada masyarakat.

“Manfaat pajak jelas, kami bangun jalan, air bersih, sekolah, akses kesehatan, membantu masyarakat yang kesusahan. Dan, penanganan bencana alam, itu menggunakan dana dari penerimaan pajak,” kata Ani.

Baca juga : Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Perubahan Perwal Pajak Reklame

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy memaparkan beberapa poin penting yang ada di UU HPP berpotensi menambah penerimaan negara. Di antaranya, penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru, penambahan bracket dari pos Pajak Penghasilan (PPh), dan pajak karbon.

“Secara singkat Undang-Undang HPP ini akan berpotensi menekan defisit anggaran,” kata Yusuf di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.510 triliun. Dengan adanya UU HPP diharapkan penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.649,3 triliun. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.