Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bukti Kasus Makar Eks Kapolda Metro Jaya dalam Bentuk Video

Senin, 10 Juni 2019 20:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah). (Foto: Istimewa).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah). (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidk Polda Metro Jaya mengaku telah memiliki bukti juga memeriksa saksi-saksi atas penetapan tersangka terhadap mantan Kapolda Metro Jaya Mohammad Sofyan Yacob atas kasus makar. Bahkan, penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus ini.

"Kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan saksi ya. Dan kemarin tanggal 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6).

Baca juga : Dukung Energi Terbarukan, Melchor dan Fluid Bentuk Joint Venture

Argo menjelaskan, laporan Sofyan Yacob bersamaan dengan tersangka makar lainnya yang telah terdaftar di Mabes Polri.

"Iya di Mabes Polri. Terlapornya di situ. Ya tentunya kan ada berbagai macam kelompok itu yang melakukan kegiatan makar di situ. Sedang kita lakukan pemeriksaan saksi yang lain. Ada satu laporan di Mabes Polri yang terlapornya banyak itu ya termasuk bapak itu (Sofyan)," jelas Argo.

Baca juga : Terkait Kerusuhan 22 Mei, 257 Orang Diamankan Polda Metro Jaya

"(Bukti Sofyan Yacob makar) ada ucapan dalam bentuk video," sambungnya. Atas perbuatannya, Sofyan Yacob diancam Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar. Pasal makar dan pemberitaan bohong juga," pungkas Argo. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.