Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pembatasan Jam Operasional Usaha, Wali Kota Tangerang: Bukan Menyengsarakan

Selasa, 8 Februari 2022 09:00 WIB
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (Foto IST)
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (Foto IST)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kota Tangerang masuk dalam status level 3 seiring kenaikan kasus Covid-19. Dengan kondisi ini ada aturan-aturan pembatasan yang baiknya diikuti masyarakat.

Terkait adanya pembatasan jam operasional pusat belanja, hingga pukul 21.00, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta masyarakat menyikapi secara bijak keputusan pemerintah.

"Kita harap diikuti secara bijak karena ini untuk menyelamatkan masyarakat, bukan untuk menyengsarakan," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Puspemkot Tangerang, Senin (7/3).

Baca juga : Atasi Bosan, Wanita Dandan Ala Bungkus Makanan

Ia mengatakan, masyarakat sudah mengalami proses pembatasan kegiatan dan usaha saat pandemi di gelombang pertama dan kedua. Harapannya, saat gelombang ketiga ini. warga bisa lebih memahami dan bijak menyikapinya.

"Vaksinasi akan menjadi kunci dalam menghadapi gelombang ketiga ini. Begitu juga kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," imbuhnya dilansir Kantor Berita Antara. 

Capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Tangerang untuk dosis pertama sudah mencapai 105 persen, dosis kedua 74 persen dan dosis ketiga masih rendah. Ini menjadi pe er bagi Pemkot. 

Baca juga : Kembali Layani Penerbangan Internasional, Bandara Ngurah Rai Tetap Berlakukan Prokes Ketat

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan sejumlah wilayah aglomerasi, termasuk Jabodetabek, naik ke level 3 PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Ada sejumlah penyesuaian dalam aturan PPKM level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia (lanjut usia), komorbid dan belum divaksin.

Sejumlah penyesuaian yang dimaksud antara lain untuk industri berorientasi ekspor, dan domestik, dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dan minimal 75 persen karyawannya telah divaksin lengkap, serta menggunakan PeduliLindungi.

Baca juga : Penerbangan Internasional Dimulai, Garuda Indonesia Buka Rute Khusus Kargo Denpasar-Narita

Selanjutnya, kegiatan supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dan maksimal pengunjung 60 persen. Sementara itu, untuk pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen.

Mall atau pusat perbelanjaan dapat dibuka hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal 60 persen pengunjung. Lalu warteg, restoran, kafe dibuka hingga pukul 21.00 WIB dengan pengunjung maksimal 60 persen.

Bioskop tetap dibuka. Namun anak di bawah usia 12 tahun harus menerima dosis pertama. Tempat ibadah dapat dibuka dengan maksimal kapasitas 50 persen, kapasitas umum lainnya maksimal pengunjung 25 persen dan kegiatan seni/budaya maksimal 25 persen.[MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.