Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Omicron Terus Meningkat
DKI Inspeksi Bioskop, Mall Dan Perkantoran
Kamis, 10 Februari 2022 07:21 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggencarkan penegakan protokol kesehatan (prokes) seiring meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron. Salah satunya, menginspeksi pusat perbelanjaan.
Pemprov DKI mengimbau warga mematuhi aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. “Kenaikan status PPKM menjadi Level 3 untuk kepentingan semua dalam mengerem penularan Covid-19,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, kemarin.
Baca juga : Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Sekwan Ngumpet Di Pesantren
Riza mengancam akan mencabut izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar PPKM. Apalagi, yang melakukan perlanggaran berulang-ulang. Riza menuturkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu TNI dan Polri setiap hari melakukan razia baik secara terbuka atau tertutup.
“Kami minta tempat-tempat di mana pun, perkantoran, mall, pasar, cafe, untuk disiplin mengikuti pembatasan jam operasional,” ucapnya. Politisi Partai Gerindra ini meminta, masyarakat mengurangi mobilitas dan menerapkan prokes.
Baca juga : Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polda Sumut Sudah Periksa 63 Orang
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan. “Kami telah cek ke sejumlah mall. Seperti Thamrin City dan Plaza Senayan. Semua sudah menjalani aturan PPKM Level 3,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Pemkot Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting, di Jakarta, kemarin.
Bakwan menjelaskan, pihaknya melakukan peninjauan untuk memastikan para pengunjung dan karyawan memakai masker, dan menjaga jarak. Selain itu memastikan pengelola menyediakan fasilitas cuci tangan, pengukur suhu dan QR Code dari PeduliLindungi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya