Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polda Sumut Sudah Periksa 63 Orang
Rabu, 9 Februari 2022 21:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Polda Sumatera Utara (Sumut) sudah memeriksa 63 orang terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin yang diduga dijadikan tempat perbudakan modern.
Baca juga : Soal Korban Meninggal Di Kerangkeng, Bupati Langkat: Bukan Kita Yang Kelola
"Tim sudah memeriksa kurang lebih 63 orang," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra di Medan dikutip Antara, Rabu (9/2).
Kapolda menyebut, puluhan orang yang diperiksa tersebut terdiri atas orang yang pernah tinggal di tempat tersebut beserta pihak keluarga atau pun orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut. "Yang pasti kasus ini masih akan terus kita kembangkan," tegasnya.
Baca juga : Korban Kerangkeng Manusia di Langkat Tewas Setelah Seminggu Dikurung
Irjen Panca juga mengungkapkan, ada tiga orang korban meninggal yang diduga dianiaya di kerangkeng. Namun, hingga kini pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. "Kita terus mendalami selain tiga orang yang kita sudah dapat itu, masih ada nggak korban meninggal lainnya," beber Panca.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya