Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Omicron Melonjak

Kemenag Minta KUA Tingkatkan Koordinasi Dengan Satgas Covid-19

Jumat, 4 Februari 2022 20:06 WIB
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Muhammad Adib
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Muhammad Adib

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) meminta seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk meningkatkan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerahnya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan layanan nikah dapat terlaksana dengan aman di tengah lonjakan kasus covid-19 varian omicron.

"Karena status setiap daerah berbeda, maka Kepala KUA/Penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Muhammad Adib di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Data terakhir data Satgas Covid-19, Kamis (3/2/2022), kasus Covid-19 mencapai 27.197 kasus infeksi, 5.993 sembuh, dan 38 meninggal.

Baca juga : Kasus Covid Melonjak, Mendagri: Disiplin Pakai Masker, Jangan Panik!

Penambahan kasus infeksi yang dilaporkan kemarin, menjadi yang tertinggi semenjak varian Omicron dilaporkan masuk ke Indonesia pada pertengahan Desember tahun lalu.

Untuk mencegah terbentuknya klaster covid-19 dalam layanan nikah, Adib juga meminta KUA tetap memberlakukan standar pelayanan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021.

"Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 masih berlaku dan tetap dilaksanakan," tegas Adib.

Disebutkan dalam edaran tersebut, calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Baca juga : Kasus Covid Melonjak, Jokowi Minta Luhut Dan Airlangga Segera Evaluasi PPKM

Terkait pembatasan masyarakat yang menghadiri akad nikah, ia menjelaskan, pernikahan di KUA maksimal dihadiri 6 orang dan pernikahan di gedung dihadiri 20 persen dari kapasitas ruangan.

"Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan prokes secara ketat. Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing, " terangnya.

Menurut Adib, berdasarkan evaluasi yang dilakukan Bimas Islam, setelah edaran tersebut dilaksanakan, kasus transmisi Covid-19 melalui akad nikah berkurang signifikan.

"Tidak ada lagi masyarakat dan Penghulu yang tertular Covid-19 melalui klaster akad nikah," pungkasnya. [FAZ]

Baca juga : Tegaskan Tak Ada Jebakan Karantina Turis Ukraina, Ini Penjelasan Satgas

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.