Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Nambah Terus Dan Menumpuk
Kabel Udara Di Jakarta Semakin Semrawut Tuh
Selasa, 15 Februari 2022 07:20 WIB
Sebelumnya
Dalam Perda DKI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas, menyebutkan penempatan jaringan utilitas berada di bawah tanah. Perda ini juga menyebut, Pemprov menyediakan jaringan utilitas bawah tanah itu. “Sudah puluhan tahun lebih kita lihat Jakarta bergelantungan kabel-kabel.
Padahal Jakarta ini Ibu Kota. Di negara maju, tidak ada lagi kabel bergelantungan,” kata Hari. Di Pondok Pinang belum tersedia jaringan utilitas bawah tanah. Bahkan, sudah puluhan tahun di wilayah ini belum terbangun fasilitas trotoar untuk pejalan kaki. Makanya, satu-satunya cara untuk menyambung jaringan kabel internet cuma lewat kabel udara.
Baca juga : Parkir Sembarangan, 159 Kendaraan Di Jakarta Utara Diderek
Perbaikan Aturan
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, DPRD mulai membahas usulan perubahan Perda Nomor 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
Baca juga : Gandeng PT Sun Mega Motor, Hyundai Resmikan Dealer Mobil di Jakarta Barat
Pihaknya berharap dengan revisi ini ada perbaikan kualitas layanan umum. Seperti, mekanisme perizinan layanan jaringan internet, telepon hingga kabel listrik. Sehingga, kabel-kabel itu bisa ditempatkan di bawah tanah sesuai peraturan.
“Yang pasti kami menginginkan pengelolaan Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang baik. Bisa memberikan kemudahan-kemudahan. Sehingga, tercipta pengelolaan jaringan yang aman, tertib dan bermanfaat untuk seluruh masyarakat,” kata Pantas di Jakarta, kemarin. Meski demikian, revisi Perda ini masih sangat dinamis.
Baca juga : Sambut Tahun Macan Air, Mal Ciputra Jakarta Hadirkan Event Khas Imlek
Baru sedikit jaringan utilitas bawah tanah yang terbangun di Jakarta. Padahal, Perda sudah memerintahkan Gubernur untuk menyediakan jaringan utilitas bawah tanah di seluruh wilayah. Sejumlah Fraksi DPRD DKI telah mengungkapkan pandangannya terkait revisi Perda Jaringan Utilitas.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya