Dark/Light Mode

Syarat Wajib Ikut BPJS Bikin Hidup Wong Cilik Terjepit

Ekonomi Susah Dan Tak Bisa Akses Layanan Pemerintah

Rabu, 23 Februari 2022 09:00 WIB
Warga mencari informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui perangkat komputer di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Pemerintah menetapkan Kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat untuk pembuatan SIM seperti tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc).
Warga mencari informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui perangkat komputer di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Pemerintah menetapkan Kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat untuk pembuatan SIM seperti tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc).

 Sebelumnya 
Kalau semua harus pakai BPJS, bagaimana asuransi yang diselenggarakan oleh swasta. Berarti kan ada perilaku diskriminatif,” tuturnya. Trubus meminta, Pemerintah menunda pelaksanaan aturan tersebut dan mensosialisasikannya terlebih dahulu kepada masyarakat.

Sementara, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI), Agus Pambagio tidak mempermasalahkan Inpres tersebut. Dia menilai, Inpres itu dimaksudkan agar para Menteri hingga Kepala Daerah melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Inpres ini adalah cara bagaimana Presiden memerintahkan jajarannya untuk menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004, yang mengharuskan seluruh warga negara wajib terdaftar program BPJS Kesehatan,” kata Agus saat dihubungi Rakyat Merdeka, Senin (21/2). Menurut Agus, UU Nomor 40 Tahun 2004 ini merupakan upaya Pemerintah agar semua layanan kesehatan warga negara terjamin. Kewajiban ikut BPJS ditujukan untuk perusahaan.

Baca juga : Survei BI: PPKM Bikin Keyakinan Konsumen Terhadap Ekonomi Tertahan

Sedangkan, warga tidak mampu, ditanggung Pemerintah. Sehingga, syarat harus terdaftar di BPJS Kesehatan bukan hal yang memberatkan warga. Apalagi bagi warga yang kurang mampu. Soal anggapan kebijakan tersebut diskriminatif terhadap asuransi swasta, Agus tak sependapat. “Asuransi swasta itu kan ada limitnya. Tapi BPJS ini tidak, berlaku seumur hidup.

Dan yang bisa menjadi peserta asuransi swasta juga hanya warga tertentu, yang ekonominya mampu,” tegasnya. Untuk seorang yang kena PHK, diterangkan Agus, masih berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan selama enam bulan meskipun tak lagi membayarkan iurannya. Hal ini mengacu pada Pasal 21 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dan, jika lebih dari enam bulan belum mampu membayar iuran, maka ia berhak mengajukan diri sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung Pemerintah. Agus menilai, Inpres ini jadi polemik karena belum tersosialisasi dengan baik di tengah masyarakat.

Baca juga : Di Bawah Guyuran Hujan, Menko Perekonomian Dan Mentan Lepas Ekspor Tanaman Hias

Menurutnya, Inpres yang diteken Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 ini bertujuan agar 98 persen warga Indonesia terdaftar di BPJS Kesehatan pada tahun 2024. Agus menekankan, sebetulnya persyaratan BPJS Kesehatan dalam pelayanan publik tidak menyulitkan.

Sebab, saat data kependudukan dibuka, secara otomatis terbaca keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan. “NIK (Nomor Induk Kependudukan) kita kan, terintegrasi sama data BPJS Kesehatan. Sebetulnya, otomatis itu terbuka. Nah, mungkin kemudian jadi perhatian saat kita ketahuan belum jadi peserta padahal diwajibkan oleh Pemerintah.

Maka, munculah persyaratan lampiran ini,” tandasnya. Agus mempertanyakan alasan pihak yang keberatan. “Jika memang mereka sudah daftar di asuransi kesehatan, ya silakan, itu pilihan mereka. Tapi sebagai warga negara mereka diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan,” jelasnya. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.