Dark/Light Mode

Syarat Wajib Ikut BPJS Bikin Hidup Wong Cilik Terjepit

Ekonomi Susah Dan Tak Bisa Akses Layanan Pemerintah

Rabu, 23 Februari 2022 09:00 WIB
Warga mencari informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui perangkat komputer di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Pemerintah menetapkan Kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat untuk pembuatan SIM seperti tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc).
Warga mencari informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui perangkat komputer di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Pemerintah menetapkan Kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat untuk pembuatan SIM seperti tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc).

 Sebelumnya 
Dengan penerapan Inpres ini, Yudi memprediksi bakal makin banyak pemilik kendaraan yang menunggak pajak STNK dan membiarkan SIM-nya mati. “Sekarang aja belum ada syarat wajib melampirkan BPJS, banyak yang nunggak pajak,” cetusnya.

Kepala Sub Direktorat STNK Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin menerangkan, sudah ada sosialisasi dari Kepolisian terkait Inpres tersebut. Namun untuk pelayanan STNK, belum diterapkan. Sebab, untuk menerapkan aturan tersebut masih butuh dua proses. Yaitu, mengubah regulasi (Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor).

Baca juga : Survei BI: PPKM Bikin Keyakinan Konsumen Terhadap Ekonomi Tertahan

Kemudian, sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kaget. Taslim menjelaskan, aturan melampirkan kartu BPJS sebenarnya sudah ada sejak 2015. Saat ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah, bukan Inpres. Namun pihaknya sebagai pelaksana ketika itu meminta ditunda. 

Alasannya, tak mau membebani masyarakat. Terlebih, pelayanan BPJS belum maksimal. Namun, Taslim menegaskan pihaknya mendukung kebijakan Pemerintah ini. Sebab, selain sebagai stabilisator dengan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Kepolisian juga berperan sebagai dinamisator. “Dukungan Polri dalam menjamin ketaatan memenuhi kewajiban BPJS bagi pemilik kendaraan bermotor adalah bagian dari tugas sebagai dinamisator ini,” ujarnya.

Baca juga : Di Bawah Guyuran Hujan, Menko Perekonomian Dan Mentan Lepas Ekspor Tanaman Hias

Untuk pelayanan STNK, Taslim menegaskan, Polri tidak bisa memutuskan sendiri, karena berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWKDKLLJ). Polri harus berkoordinasi dulu dengan Samsat agar tidak menimbulkan persoalan lain.

Tunda Dulu Deh

Baca juga : Jalan Utama Bandung-Cianjur Kembali Tertutup Longsor Susulan Sepanjang 7 Meter

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengkritik Inpres tersebut. Syarat menyertakan kartu BPJS untuk mengakses layanan sebagai bentuk pemaksaan agar masyarakat ikut BPJS Kesehatan. “Masyarakat kita ini tidak semuanya anggota BPJS Kesehatan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.