Dark/Light Mode

Jaga Kelangsungan Hidup Industri Pers

Dewan Pers Ajukan 9 Usulan Kepada Pemerintah

Minggu, 12 April 2020 10:40 WIB
M Nuh (Foto: Istimewa)
M Nuh (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Krisis ekonomi akibat serangan pandemi virus corona alias Covid-19 turut menggoyang stabilitas perusahaan pers. Karena itu, Dewan Pers meminta pemerintah memberikan insentif. Permintaan itu disampaikan Dewan Pers lewat surat bernomor 334/ DP-K/04/2020 tertanggal 9 April 2020. Surat ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Ketua Dewan Pers, M Nuh, meminta Airlangga juga memberlakukan kebijakan pengurangan pajak terhadap pers, seperti 15 sektor manufaktur lain yang sudah direncanakan. "Kami berharap rencana kebijakan ini dapat diperbaiki dengan memasukkan sektor industri media massa sebagai bagian dari prioritas penerima insentif ekonomi pemerintah," ujar M. Nuh dalam surat yang diterima RMco.id, Minggu (12/4). 

Nuh mengingatkan, saat ini, industri media massa juga menghadapi dampak yang serius dari krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. Padahal media massa memiliki peran penting dalam menyajikan informasi untuk masyarakat.

Baca juga : Jalankan Komitmen, Pertamina Lanjutkan Pembangunan Kilang Nasional

Pemberitaan pers yang mencerahkan dan menyejukkan masyarakat, kata Nuh, bahkan semakin relevan pada situasi krisis seperti sekarang ini.  "Karena itu kami berpandangan skema pengurangan atau penghapusan pajak serta insentif lain semestinya diberlakukan pada industri media seperti juga diberlakukan pada sektor penting lainnya," tutur eks Mendikbud itu. 

Dewan Pers mengajukan sembilan usulan insentif untuk perusahaan pers. Usulan ini merupakan hasil pembicaraan Dewan Pers dengan konstituen pers nasional. Pertama, penghapusan kewajiban pembayaran PPh 21, 22, 23, 25 selama 2020. Kedua, penghapusan PPH omzet untuk perusahaan pers tahun 2020. Ketiga, enangguhan pembayaran denda-denda bayar pajak terhutang sebelum 2020.

Keempat, pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tahun 2020 ditanggung oleh negara. Kelima, pemberlakuan subsidi 20 persen dari tagihan listrik bagi perusahaan pers selama masa pandemi berlangsung. Keenam, pengalokasian anggaran diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers.  "Dengan demikian, serta dengan tetap menjaga independensi dan profesionalisme pers, pemerintah melalui cara ini dapat berperan mendukung keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada situasi krisis," beber Nuh. 

Baca juga : Yasonna Bantah Tudingan Cari Kesempatan Bebaskan Napi Narkoba dan Korupsi

Ketujuh, pemberlakuan subsidi sebesar 10 persen per kilogram pembelian bahan baku kertas untuk media cetak. "Subsidi ini sangat penting karena harga kertas yang mengikuti pergerakan kurs rupiah terhadap dolar pada situasi krisis semakin memberatkan hidup media massa cetak," ungkapnya. 

Kedelapan, penghapusan biaya Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk media penyiaran radio dan media penyiaran televisi tahun 2020. Terakhir, pemberlakukan ketentuan tentang paket data internet bertarif rendah untuk masyarakat kepada perusahaan penyedia layanan internet. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi turunnya daya beli masyarakat akibat krisis ekonomi pasca-pandemi. 

Turunnya daya beli masyarakat, dapat menyebabkan turunnya tingkat readership masyarakat terhadap berita berkualitas. "Padahal readership yang tinggi justru menjadi kebutuhan pada masa krisis," imbuh Nuh. 

Baca juga : Soal Biaya Keamanan, Harry dan Meghan Tak Punya Rencana Minta Bantuan Pemerintah AS

Dewan Pers bersama seluruh unsur pers nasional berharap Pemerintah mempertimbangkan usulan-usulan tersebut. "Kami yakin pemerintah memiliki kesungguhan untuk senantiasa mempertahankan kehidupan pers yang bebas, sehat, bertanggung-jawab, dan selalu berkontribusi dalam penyelesaian masalah-masalah bangsa," tandas M Nuh. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.