Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Duh, Tak Semua Korban Kebakaran Pabrik Korek Api Di Binjai Ikut BPJS TK
Sabtu, 22 Juni 2019 21:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) memastikan satu orang pekerja saja yang terdaftar sebagai anggota dalam musibah terbakarnya pabrik korek api mancis atau pemantik api di Binjai, Sumatera Utara.
Padahal total tragedi ini menewaskan sebanyak 30 orang pekerja. Sayangnya, pekerja lainnya tidak terdaftar sehingga tidak akan mendapatkan manfaat dari program jaminan sosial tenaga kerja.
Direktur Pelayanan BPJS TK Krishna Syarif menilai, berdasarkan hasil verifikasi Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) tercatat seorang pekerja atas nama Gusliana, mandor PT Kiat Unggul yang tewas dan tercatat sebagai peserta di BPJS TK Kantor Cabang Binjai.
PT Kiat Unggul terdaftar di BPJS TK sejak Juni 2015 dengan jumlah pekerja sebanyak 27 orang. Namun, belakangan setelah musibah diketahui PT Kiat Unggul memiliki dua lokasi pabrik. Pekerja yang terdaftar di BPJS TK bekerja di pabrik di Deli Serdang sedangkan pekerja yang berada di lokasi kejadian (Kabupaten Langkat) belum terdaftar.
Dalam hal ini PT Kiat Unggul termasuk dalam kategori Perusahan Daftar Sebagian Tenaga Kerja (PDSTK). Almarhumah Gusliana merupakan mandor yang sedang ditugaskan untuk mengawasi pabrik korek api gas di Kabupaten Langkat saat musibah terjadi.
"Sebagai peserta BPJS TK, pekerja diberikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Namun, sampai saat ini masih terdapat perusahaan yang belum tertib dalam melakukan pelaporan," katanya dalam keterangan tertulisnya kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (22/6).
Baca juga : Sudah Teridentifikasi, 30 Korban Tewas Pabrik Korek Api Gas Langkat
Menurut Krishna, perusahaan masih melakukan praktik pelanggaran yang dikenal dengan istilah Perusahaan Daftar Sebagian (PDS). PDS tersebut meliputi PDS upah dimana upah yang dilaporkan oleh perusahaan bukan upah yang diterima secara rutin oleh pekerja (take home pay).
“Gusliana, mandor yang bekerja di lokasi pabrik pada saat musibah terjadi, telah didaftarkan oleh PT Kiat Unggul sejak Oktober 2018 dengan upah Rp2.938.525. Atas hal tersebut BPJS TK hari ini telah melakukan layanan pendataan dan kunjungan ke rumah duka untuk memastikan ahli waris bisa segera mendapatkan haknya," ujarnya.
Besaran santunan yang diberikan Rp150,4 juta yang terdiri atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang akan dibayarkan kepada ahli waris Gusliana.
Baca juga : Imam Nahrawi Targetkan Laporan Keuangan Kemenpora Diganjar WTP
Kejadian ini, kata Krishna, harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengutamakan keselamatan dan perlindungan kepada pekerja. "Perusahaan harus memastikan seluruh pekerjanya sudah terlindungi dari risiko kerja dan risiko sosial," tegasnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2015, dalam hal pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS TK, maka perusahaan berkewajiban untuk memberikan santunan kepada pekerja yang besarannya minimal sama dengan santunan yang diberikan oleh BPJS TK.
Sekedar informasi, kebakaran ini terjadi sekitar pukul 12.05, saat jam makan menjelang salat Jumat, (21/6). Menurut laporan pengawas, kebakaran terjadi saat tengah berlangsung proses penyetelan api mancis. Pintu pabrik yang terkunci membuat para korban kesulitan untuk keluar. Akibatnya, 30 orang tewas dalam kejadian ini. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya