Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kameranya Sudah Terpasang, Aturannya Lagi Digodok

Siap-siap, Ngebut Di Arteri Bakal Kena Semprit Speedcam ETLE

Senin, 18 April 2022 20:43 WIB
Kamera ETLE Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)
Kamera ETLE Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya  bakal menerapkan  tilang elektronik (Elektronik Traffic Law Enforcement/ETLE) untuk pelanggaran batas kecepatan (speedcam) pada jalur arteri rawan kecelakaan di Jakarta dan sekitarnya. 

"Kami akan lanjutkan 'speeding camera' ini tidak hanya di jalan tol tapi juga di jalur-jalur arteri non tol, khususnya di jalan-jalan yang sering terjadi kecelakaan dan sering terjadi pelanggaran batas kecepatan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin (18/4).

Sambodo mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan survei, namun sudah ada beberapa "speedcam" tilang elektronik yang telah terpasang.

Meski demikian, pihak kepolisian saat ini masih melaksanakan kajian legalitas terhadap alat bukti pelanggaran yang dihasilkan oleh sistem kamera tilang elektronik.

"Sekarang masih survei. Ada beberapa titik yang sebenarnya sudah dipasang, namun masih dalam tahap kita untuk meyakinkan apalah hasil 'capture' kamera itu memenuhi legalitas standar sebagai alat bukti. Tentu ada standar-standar tertentu untuk meyakinkan hakim dan meyakinkan si pelanggar sendiri kalau dia melanggar batas kecepatan," ujarnya.

Pihak kepolisian juga akan segera menyampaikan hasil evaluasi selama satu bulan terakhir terhadap kinerja "speedcam ETLE" yang saat ini telah terpasang.

"Dalam waktu satu bulan ini, kami akan evaluasi apakah dengan adanya ETLE di jalan tol khususnya terhadap batas kecepatan apakah berpengaruh terhadap menurunnya angka kecelakaan baik dari segi jumlah dan tingkat 'fatality' kecelakaan. Seberapa persen turunnya atau malah mungkin meningkat akan kita sampaikan hasil evaluasinya," katanya.

Baca juga : Ancaman Pandemi Sudah Berkurang, Yang Sekarang Nakutin Adalah Kenaikan Harga

Meski demikian berdasarkan hasil evaluasi sementara, tercatat ada penurunan angka pelanggaran di titik yang telah terpasang kamera tilang elektronik "speedcam".

Sambodo  menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis tilang elektronik dengan kerja sama pihak terkait.

Sebagai informasi, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang elektronik "speedcam" dan pelanggaran batas muatan atau tilang elektronik Weight in Motion (WIM).

Tilang elektronik tersebut telah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional sehingga pelanggar dari luar wilayah Jadetabek tidak akan lolos dari tilang "speedcam" maupun WIM.

Saat ini kamera tilang elektronik tersebut akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta. Adapun ruas jalan tol yang diawasi oleh kamera tilang elektronik tersebut yakni:

Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):

1. Tol Jakarta-Cikampek.

Baca juga : Siap-siap, Lima Daerah Bakal Digempur Omicron

2. Tol Layang MBZ.

3. Tol Soedijatmo.

4. Tol Dalam Kota.

5. Tol Kunciran-Cengkareng.

Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):

1. Tol JORR.

2. Tol Jakarta-Tangerang.

Baca juga : Lagi Digodok, Sekolah Yang Penuhi Kriteria, Boleh Blended Learning

Ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 yang berbunyi:

"Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".

Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.

Sedangkan pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22/2009 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (DRS)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.