Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ortu Punya Hak Penuh Untuk Kasih Izin

Lagi Digodok, Sekolah Yang Penuhi Kriteria, Boleh Blended Learning

Sabtu, 2 Januari 2021 11:11 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka di sekolah (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Ilustrasi pembelajaran tatap muka di sekolah (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dipastikan tetap memberlakukan pembelajaran dari rumah untuk seluruh sekolah, pada semester genap Tahun Ajaran (TA) 2020/2021.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, kesehatan dan keamanan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan menjadi prioritas yang utama di masa pandemi Covid-19.

Baca juga : Penjara Untuk Kriminal, Bukan Untuk Yang Beda Pandangan

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan, terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara langsung di semester genap TA 2020/2021. Kami sangat memprioritaskan kesehatan dan keamanan para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan. Sehingga, seluruh sekolah di DKI Jakarta tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah (BDR),” ujar Nahdiana dalam keterangan resmi Pemprov DKI, Sabtu (2/1).

Meski demikian, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terus melakukan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, dalam mempersiapkan rencana pembelajaran tersebut.

Baca juga : Uang Suap Untuk Bupati Solok Selatan Diterima Lewat Istrinya

Nahdiana juga mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan laman Siap Belajar, untuk melakukan asesmen terhadap sekolah-sekolah yang ada di DKI Jakarta.

Laman Siap Belajar ini ditujukan untuk mengukur kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran pada semester genap TA 2020/2021.

Baca juga : Sambut Tahun 2021, Layanan SIM Keliling di Jakarta Hadir di 5 Lokasi

Setiap butir penilaian yang ada pada laman Siap Belajar, memiliki kriteria yang disesuaikan dengan standar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 1130 Tahun 2020, serta pedoman yang dikeluarkan oleh UNESCO dan OECD.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.