Dark/Light Mode

Dianggap Sudah Tidak Relevan

UU Guru dan Dosen Bakal Dipecah 2

Minggu, 21 April 2019 22:03 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR Reni Marlinawati (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi X DPR Reni Marlinawati (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi X DPR Reni Marlinawati menilai, Undang-Undang (UU) Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen sudah tidak relevan. Meski keduannya sama-sama disebut sebagai pendidik profesional, namun tugas guru dan dosen jauh berbeda. 

Karena itu, Komisi X DPR ingin memecah UU tersebut menjadi dua. Yaitu menjadi UU Guru dan UU Dosen.

Reni menuturkan, perbedaan mendasar antara guru dan dosen terletak pada karakter dan usia orang yang dididik. Guru memberikan pendidikan kepada anak-anak hingga siswa/siswi berusia remaja. Sementara dosen memberikan pendidikan kepada mahasiswa atau orang yang secara karakter sudah dewasa. 

Baca juga : Di Tangan Ryan, Arum Manis Kembali Ngehits

"Itu perbedaan mendasar kenapa kedua Undang-Undang ini harus dipisah. Tantangan atau kendala yang dihadapi guru dan dosen dalam mendidik jauh berbeda. Guru menangani usia dini hingga remaja, dosen memberikan pendidikan di usia dewasa," ujar Reni saat dihubungi, kemarin.

Selain perbedaan karakter, lanjut dia, hambatan atau tantangan guru dan dosen dalam melakukan pendidikan juga menjadi perhatian DPR. Terlebih, terdapat sejumlah kasus "perlawanan" murid terhadap guru yang sedang melakukan pendidikan di lingkungan sekolah.

"Kami sepakat, guru tidak boleh berlaku sewenang-wenang terhadap murid. Tapi, murid juga tidak boleh 'kurang ajar' terhadap guru. Ini akan kami rumuskan agar proses belajar-mengajar dan pembentukan karakter di lingkungan sekolah berjalan baik," ungkap politisi PPP ini. 

Baca juga : Man City vs Spurs, Bukan Misi Balas Dendam

Berbeda dengan lingkungan sekolah, sambung dia, suasana belajar dan mengajar di kampus jauh lebih kondusif. Para mahasiswa sudah dewasa secara usia maupun karakter, sehingga jarang terjadi kegaduhan atau pertentangan antara mahasiswa dan dosen. 

"Banyak video viral tentang perlawanan murid terhadap guru. Dalam beberapa kasus terakhir, persoalan ini sudah melewati batas. Namun, hal tersebut hampir tidak kita temukan di lingkungan kampus. Inilah salah satu substansi lahirnya Undang-Undang tentang Guru," jelas Wakil Ketua Umum DPP PPP ini. 

Lebih lanjut, Reni menguraikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Guru juga merumuskan tentang kompetensi dan kapabilitas guru di masa depan. Menurutnya, ada satu kesepakatan agar profesi guru menjadi profesi yang tertutup.

Baca juga : #BanggaSudahMemilih, Diskon 80 Persen Di Blanja.com

"Pengertian tertutup, guru adalah orang yang sejak awal punya bakat, minat, dan mengenyam pendidikan keguruan. Bukan orang-orang yang mengambil jurusan yang  sifatnya umum, kemudian mengambil kursus pendidikan guru selama 1-2 bulan dan langsung bisa mengajar. Ke depan mau diperketat," tandasnya. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.