Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jakarta Nggak Jadi Ibu Kota

Politisi Demokrat Dorong Wali Kota Dan Bupati Dipilih Langsung

Sabtu, 14 Mei 2022 21:13 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Santoso. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Santoso. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengatakan, ekonomi Jakarta akan merosot setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara (IKN). Menurut dia, Jakarta akan ditinggalkan oleh para elit dan pebisnis yang selama ini menggerakkan ekonomi.  

“Ketika nanti Jakarta tidak lagi berstatus Ibu Kota Negara seperti saat ini, imbasnya akan luar biasa, termasuk pada bidang perekonomian. Apakah Jakarta akan menjadi kota bisnis? Saya ragu,” kata anggota Fraksi Demokrat ini saat Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN di Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (14/5).

Baca juga : Jadi Jalur Alternatif, Polisi Mulai Membatasi Kendaraan Besar Di Puncak

Nanti, menurut Santoso, para elit dan pebisnis akan pindah ke IKN baru di Kalimatan Timur. Karena Jakarta yang selama ini ibarat gula yang menarik orang untuk melakukan urbanisasi dan investasi sudah tidak ‘manis’ lagi. “Istilah kita, ada gula ada semut. Nah semua pejabat, pebisnis akan pindah ke IKN baru. Lalu, siapa yang akan bisnis di Jakarta?” paparnya.

Nah agar ekonomi dan kesejahteraan warga DKI, Santoso mendorong masyarakat agar melakukan judicial review terhadap Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut berbunyi, “Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom.”

Baca juga : Loyalitas Politisi Demokrat Irfan Suryanagara Diapresiasi AHY

Itu artinya, otonomi masih seperti saat ini, tingkat provinsi. Dengan demikian, semua Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dikelola provinsi. Wali Kota dan Bupati yang ada di Jakarta pun dipilih Gubernur. Sehingga Wali Kota dan Bupati tidak memiliki kewenangan penuh. 

"Seharusnya dengan dicabutnya status IKN dari Jakarta, pemerintah melakukan akselerasi terhadap tata pemerintahan bagi Jakarta dengan mengembalikan status otonominya seperti status daerah khusus lain. Seperti, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh, di mana otonomi juga diberikan ke tingkat kabupaten dan kota, bukan pada provinsi, karena status otonom untuk tingkat provinsi hanya berlaku bagi daerah khusus ibu kota negara," tegas Santoso.

Baca juga : Paket Sembako Kapolri Disalurkan Ke Ribuan Buruh Lampung

Padahal, menurut Santoso, jika otonomi diberlakukan di tingkat kabupaten dan kota, pembangunan di Jakarta akan lebih maksimal. Persoalan yang selama ini dihadapi Jakarta, seperti macet dan banjir, akan teratasi dengan lebih baik. “Karena Wali Kota dan Bupatinya dipilih melalui Pilkada, dan memiliki tanggung jawab langsung kepada rakyat,” tandasnya. (DRS)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.