Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diduga Melanggar IMB Dan Perda

DPRD Desak Pemprov Tindak Perumahan Di Pinggir Kali Pesanggrahan

Rabu, 25 Mei 2022 16:37 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) August Hamonangan saat bertemu warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) August Hamonangan saat bertemu warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) August Hamonangan menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lemah menindak bangunan yang melanggar aturan.

August menyebut, banyak warga yang mengadukan pelanggaran kepada DPRD. Laporan itu diteruskan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun, tidak ada tindak lanjut.

Salah satunya, warga Komplek Jerman, Jalan Nuri RT 02/03, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Warga mengeluh adanya pembiaran pembangunan cluster yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda), tapi justru mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Masalah ini (pelanggaran bangunan) menjadi persoalan yang paling banyak diaduan warga ke saya. Dan sebagai wakil rakyat, saya harus merespon aduan tersebut,” kata August, Rabu (25/5).

Baca juga : Pras: Dinas Perumahan Nggak Berwenang Seleksi Penghuni

August memaparkan, pelanggaran pembangunan cluster di Jalan Nuri, yakni menyalahi aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Sungai (GSS) serta penerbitan IMB.

“Dan ini (pelanggaran) terlihat sekali. Tapi yang terjadi IMB masih saja diberikan. Pelanggaran ini harus ditindak," ujarnya saat meninjau kediaman warga yang terdampak pembangunan cluster tersebut.

August menilai, seharusnya ketika terlihat sudah ada pelanggaran bangunan, Sudin Citata yang berwenang dalam pengawasan bangunan harus mengeluarkan surat perintah pembongkaran (SPB).

August berjanji, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sidak.

Baca juga : Danone SN Indonesia Berdayakan Perempuan Di Peternakan Sapi Perah

“Paling lama tujuh hari setelah ada pemberitahuan tadi. (Sidak) Sebagai fungsi pengawasan dan menerapkan aturan sesuai dengan konstitusi yang ada," imbuhnya.

Marihot, warga yang kediamanan terdampak pembangunan cluster mengaku, kecewa atas jawaban dari Satpol PP dan Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Citata (Citata) Jakarta Selatan. Menurut dia, Satpol PP dan Citata mengatakan bahwa peraturan itu bisa berkompromi.

"Saya pikir itu sangat bias, bahwa peraturan itu dibuat dengan jelas di situ ada tahapan-tahapan sampai tahap penindakan tanpa harus menunggu putusan pengadilan," katanya.

Padahal, kata Marihot, proyek pembangunan cluster itu merugikan lingkungan dan warga sekitar. Sebab, sejak dibangun cluster, jalanan lingkungan rumahnya jadi banjir.

Baca juga : Syarief Hasan Minta Pemerintah Serius Stabilkan Harga Pangan

"Pengembang tidak membuat saluran air dan tanah seluas 2000 meter persegi itu dibangun semua, tidak ada lagi daerah resapan," tandasnya. (DRS)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.