Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Klaim Anies Meleset, Kemacetan Jakarta Makin Parah
DKI Kaji Perluasan Ganjil Genap Di 25 Ruas Jalan
Selasa, 24 Mei 2022 20:52 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Klaim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang bangga menyebut kemacetan Ibu Kota berkurang, ternyata keliru.
Saat situasi beringsut normal, terjadi peningkatan volume lalu lintas sekitar 1,1 juta atau naik 6,25 persen dibandingkan ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada awal Maret 2022.
Ini berarti, tidak ada perpindahan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum. Kondisi Jakarta lancar yang disebutkan Gubernur Anies, terjadi karena mobilitas warga berkurang karena PPKM Level 4.
Untuk mengurangi kemacetan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kini mengkaji kemungkinan, untuk memperluas wilayah yang akan diberlakukan sistem ganjil genap.
Saat ini, baru di 13 ruas jalan yang diberlakukan aturan Ganjil Genap.
"Sedang dievaluasi, ditingkatkan ke 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5).
Perluasan itu dilakukan, seiring meningkatnya volume lalu lintas di Ibu Kota.
Pekan lalu saja, terjadi lonjakan volume lalu lintas hingga sekitar 1,1 juta kendaraan. Atau naik 6,25 persen dibandingkan ketika PPKM Level 4 pada awal Maret 2022.
Volume lalu lintas ini diperkirakan akan kembali meningkat, mengingat saat ini Jakarta berstatus PPKM Level 1.
Tak hanya volume lalu lintas, jumlah penumpang juga diperkirakan semakin melonjak.
Berita Terkait : Duh, Ganjil Genap Bakal Diperluas Jadi 25 Ruas
Rencananya, perluasan ganjil genap Jakarta di 25 ruas jalan akan diberlakukan mulai Senin (30/5). Aturan ganjil genap diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, tidak berlaku.
Ganjil genap juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap di Jakarta:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Berita Terkait : DTKJ Dukung Perluasan Ganjil Genap Di 26 Ruas Jalan Ibu Kota
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Berita Terkait : Mantan Direktur WHO Minta Pemerintah Kasih Penjelasan Rinci
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari. ■
Tags :
Berita Lainnya