Dark/Light Mode

Klaim Anies Meleset, Kemacetan Jakarta Makin Parah

DKI Kaji Perluasan Ganjil Genap Di 25 Ruas Jalan

Selasa, 24 Mei 2022 20:52 WIB
Peta perluasan ganjil genap yang akan diberlakukan Senin (9/9/2019). Ada 25 ruas jalan yang terkena kebijakan kawasan pembatasan lalu lintas tersebut. (Foto: Istimewa)
Peta perluasan ganjil genap yang akan diberlakukan Senin (9/9/2019). Ada 25 ruas jalan yang terkena kebijakan kawasan pembatasan lalu lintas tersebut. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Klaim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang bangga menyebut kemacetan Ibu Kota berkurang, ternyata keliru.

Saat situasi beringsut normal, terjadi peningkatan volume lalu lintas sekitar 1,1 juta atau naik 6,25 persen dibandingkan ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada awal Maret 2022.

Ini berarti, tidak ada perpindahan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum. Kondisi Jakarta lancar yang disebutkan Gubernur Anies, terjadi karena mobilitas warga berkurang karena PPKM Level 4.

Untuk mengurangi kemacetan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kini mengkaji kemungkinan, untuk memperluas wilayah yang akan diberlakukan sistem ganjil genap.

Saat ini, baru di 13 ruas jalan yang diberlakukan aturan Ganjil Genap.

"Sedang dievaluasi, ditingkatkan ke 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5).

Perluasan itu dilakukan, seiring meningkatnya volume lalu lintas di Ibu Kota.

Pekan lalu saja, terjadi lonjakan volume lalu lintas hingga sekitar 1,1 juta kendaraan. Atau naik 6,25 persen dibandingkan ketika PPKM Level 4 pada awal Maret 2022.

Volume lalu lintas ini diperkirakan akan kembali meningkat, mengingat saat ini Jakarta berstatus PPKM Level 1.

Tak hanya volume lalu lintas, jumlah penumpang juga diperkirakan semakin melonjak.

Baca juga : Duh, Ganjil Genap Bakal Diperluas Jadi 25 Ruas

Rencananya, perluasan ganjil genap Jakarta di 25 ruas jalan akan diberlakukan mulai Senin (30/5). Aturan ganjil genap diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, tidak berlaku.

Ganjil genap juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap di Jakarta:

Jalan Pintu Besar Selatan

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Majapahit

Jalan Medan Merdeka Barat

Baca juga : DTKJ Dukung Perluasan Ganjil Genap Di 26 Ruas Jalan Ibu Kota

Jalan MH Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati

Jalan Suryopranoto

Jalan Balikpapan

Jalan Kyai Caringin

Jalan Tomang Raya

Jalan Jenderal S Parman

Baca juga : Mantan Direktur WHO Minta Pemerintah Kasih Penjelasan Rinci

Jalan Gatot Subroto

Jalan MT Haryono

Jalan HR Rasuna Said

Jalan D.I Pandjaitan

Jalan Jenderal Ahmad Yani

Jalan Pramuka

Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

Jalan Kramat Raya

Jalan Stasiun Senen

Jalan Gunung Sahari.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.