Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Pendapatan DKI Berpotensi Berkurang Imbas Penggratisan PBB
Selasa, 14 Juni 2022 21:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui pendapatan daerah bakal berkurang imbas dari kebijakan pemberian insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar yang diberikan gratis.
Namun, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu menegaskan kebijakan tersebut bisa memberi manfaat kepada masyarakat.
"Memang ada pengurangan itu, tapi itu tidak sebanding dengan manfaat yang diberikan. Pemprov itu organisasi yang bukan mencari untung, tapi mengayomi masyarakat," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Meski demikian, Riza juga menyebut kebijakan insentif PBB-P2 tersebut tidak akan mengganggu realisasi penerimaan pendapatan daerah karena pendapatan daerah memang bersumber dari berbagai sektor.
Baca juga : Kembangkan SDM Berkompeten, BSI Garap Potensi Bisnis Milenial
"Pendapatan kan banyak sumber lainnya, kalau masyarakatnya tenang dan nyaman kan ada sumber pendapatan lainnya juga," ucap dia.
Adapun batas NJOP yang mencapai batas Rp 2 miliar, Riza menyebut hal ini buah dari kecermatan pihak Pemprov DKI Jakarta yang melihat harga tanah di Jakarta saat ini tengah mengalami kenaikan yang signifikan.
"Masyarakat kita harus menjadi perhatian kita utamanya yang belum mampu, ada dukungan dari pemprov berupa intensif pajak dengan dibebaskan pembayaran pajak PBB," ucapnya.
Lebih lanjut, meski menerbitkan kebijakan semacam itu, Riza menyatakan bahwa kebijakan tersebut juga tidak akan memberatkan Penjabat Gubernur DKI yang akan menggantikan Anies Baswedan pada Oktober 2022 mendatang.
Baca juga : Gempa 5,3 Goyang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami
"Tidak, tidak akan memberatkan Penjabat Gubernur," tuturnya.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pajak, salah satunya membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Ketua Fraksi PKB-PPP Hasbiallah Ilyas menyebut, pemilik rumah dengan nominal NJOP Rp 2 miliar tersebut termasuk masyarakat mampu atau kategori kelas menengah.
Baca juga : BNPT dan CUTA Belgia Teken MoU Kerja Sama Penanggulangan Terorisme
"Kami setuju untuk meringankan warga, tapi masyarakat kelas bawah ya. Kalau untuk menengah, nggak bisa dong," ucap Hasbiallah saat dihubungi wartawan, Selasa (14/6).
Hasbiallah menegaskan, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan APBD yang cukup besar. Dan tahun ini, Pemprov DKI menargetkan pendapatan PBB hingga Rp 10,25 triliun. Dengan pembebasan PBB pada NJOP dengan nilai di bawah Rp 2 miliar, Hasbi mengkhawatirkan penerimaan daerah akan berkurang.
"Kalau kita lihat pendapatan saat ini kan sebetulnya belum layak untuk diterbitkan (pembebasan PBB NJOP)," beber Hasbi.
Dia pun khawatir, pendapatan DKI akan berkurang drastis, karena ekonomi Jakarta baru menggeliat. Mestinya, kata dia, Pemprov DKI cari solusi lain untuk mendapatkan pemasukan dari pajak. (DRS)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya