Dark/Light Mode

KNPI DKI Acungi Jempol Polda Metro Jaya Cepat Tangani Kasus Holywings

Minggu, 26 Juni 2022 08:05 WIB
Ketua DPD I KNPI DKI Jakarta Ronny Bara Pratama (kiri) dan Bendahara DPD I KNPI DKI Jakarta Wibi Wibawanto. (Foto: istimewa)
Ketua DPD I KNPI DKI Jakarta Ronny Bara Pratama (kiri) dan Bendahara DPD I KNPI DKI Jakarta Wibi Wibawanto. (Foto: istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPD I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya karena telah bergerak cepat mengusut perkara kasus promo minuman gratis bernama 'Muhammad' dan 'Maria' di Holywings Indonesia.

Polres Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang staf Holywings sebagai tersangka. Keenam orang tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya tentang penodaan agama.

Baca juga : Kompolnas: Bareskrim Sesuai Aturan Tangani Kasus KSP Indosurya

"Kami atas nama DPD I KNPI DKI Jakarta mengapresiasi kerja Polda Metro Jaya yang langsung bergerak. Sebab ini masalah serius yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ujar Ronny Bara Pratama, Ketua DPD I KNPI DKI Jakarta melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/6).

Bendahara DPD I KNPI DKI Jakarta Wibi Wibawanto yang hadir saat melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya mengatakan,  penetapan tersangka enam staf Holywings sudah seyogyanya menjadi pelajaran banyak pihak dalam menjalankan bisnis. Menurutnya, banyak ide dan gagasan kreatif lainnya yang dapat digunakan untuk menarik perhatian dalam mempromosikan produk tertentu dalam berbisnis.

Baca juga : HUT Bhayangkara Ke-76, Polda Metro Jaya Gelar Kejuaraan Tinju Nasional

"Memang perlu dikenal untuk jadi terkenal dalam dunia bisnis. Tetapi tidak memprovokasi seperti yang terjadi. Tidak menghubung-hubungkan SARA yang memunculkan kekacauan," ungkap Wibi.

Polisi menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka terkait promosi minuman beralkohol untuk orang bernama 'Muhammad' dan 'Maria'. Mereka dijerat pasal berlapis.

Baca juga : SIM Keliling Polda Metro 24 Juni, Cek Di Sini Lokasinya

"Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6) kemarin.

Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama. Sementara Pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.