Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kualifikasi Piala Dunia, Laga Brazil Vs Argentina Resmi Batal
- Cincinnati Masters, Venus Dan Osaka Langsung Tumbang
- HUT RI Ke-77, Pengprov PBVSI Jakarta Dan IMSport Gelar Piala Gubernur DKI
- Menperin: Industri Berperan Vital Pada Perekonomian Indonesia
- Wali Kota Bandung Pede Ekonomi Digital Dongkrak Produktivitas Masyarakat
Kompolnas: Bareskrim Sesuai Aturan Tangani Kasus KSP Indosurya
Sabtu, 25 Juni 2022 14:20 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan, Bareskrim Polri sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku serta profesional dalam menangani kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Apa yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kasus ini, secara prosedural telah memenuhi kaidah hukum yang berlaku," kata anggota Kompolnas Muhammad Dawam kepada wartawan, Sabtu (25/6).
Dawam mengatakan, proses hukum kasus Indosurya ini tetap berjalan, meskipun penahanan dua tersangka kasus Indosurya berinisial HS dan JI telah habis.
Menurutnya, jika penahanan telah habis selama 120 hari, maka demi hukum pula hak tersangka juga harus dipenuhi, yakni dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Meski demikian, kata Dawam, tidak berarti sudah bebas dari statusnya sebagai tersangka.
Berita Terkait : UU Pastikan Presiden Selanjutnya Lanjutkan Pembangunan IKN Nusantara
"Sebab Pengadilan lah yang memiliki kewenangan mengadili status seseorang termasuk status Tersangka apa divonis Bebas ataupun dikenakan pidana," ungkapnya.
Dawam mendorong Bareskrim mempertahankan profesionalmenya dalam menangani kasus ini hingga tuntas.
"Kami berharap dilakukan secara Profesional dan Mandiri sehingga makin menumbuhkan kepercayaan publik secara lebih luas," imbuh Dawam.
Sebelumnya, dua tersangka kasus koperasi Indosurya keluar dari rutan karena masa penahanannya telah habis. Berkas perkara mereka juga telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berita Terkait : Kemenag Bakal Pecat Pegawai Yang Lakukan Tindakan Asusila
"Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari," beber Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6).
Tetapi Whisnu menegaskan, perkara ini tetap berlanjut. Ketiga tersangka itu adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya, Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO), dan Head Admin, June Indria.
Whisnu mengatakan, berkas perkara kasus ini belum dikembalikan ke penyidik. Dia menduga ada kendala di pihak jaksa.
"Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," tuturnya.
Berita Terkait : Jemaah Diimbau Bayar Dam Sesuai Aturan Arab Saudi
Sebelumnya, Bareskrim telah menahan dua petinggi KSP Indosurya yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini. Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu. ■
Tags :
Berita Lainnya