Dark/Light Mode

Kompolnas: Bareskrim Sesuai Aturan Tangani Kasus KSP Indosurya

Sabtu, 25 Juni 2022 14:20 WIB
Anggota Kompolnas Muhammad Dawam. (Foto: Ist)
Anggota Kompolnas Muhammad Dawam. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan, Bareskrim Polri sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku serta profesional dalam menangani kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Apa yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kasus ini, secara prosedural telah memenuhi kaidah hukum yang berlaku," kata anggota Kompolnas Muhammad Dawam kepada wartawan, Sabtu (25/6).

Dawam mengatakan, proses hukum kasus Indosurya ini tetap berjalan, meskipun penahanan dua tersangka kasus Indosurya berinisial HS dan JI telah habis.

Menurutnya, jika penahanan telah habis selama 120 hari, maka demi hukum pula hak tersangka juga harus dipenuhi, yakni dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Meski demikian, kata Dawam, tidak berarti sudah bebas dari statusnya sebagai tersangka.

Baca juga : UU Pastikan Presiden Selanjutnya Lanjutkan Pembangunan IKN Nusantara

"Sebab Pengadilan lah yang memiliki kewenangan mengadili status seseorang termasuk status Tersangka apa divonis Bebas ataupun dikenakan pidana," ungkapnya.

Dawam mendorong Bareskrim mempertahankan profesionalmenya dalam menangani kasus ini hingga tuntas.

"Kami berharap dilakukan secara Profesional dan Mandiri sehingga makin menumbuhkan kepercayaan publik secara lebih luas," imbuh Dawam.

Sebelumnya, dua tersangka kasus koperasi Indosurya keluar dari rutan karena masa penahanannya telah habis. Berkas perkara mereka juga telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga : Kemenag Bakal Pecat Pegawai Yang Lakukan Tindakan Asusila

"Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari," beber Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6).

Tetapi Whisnu menegaskan, perkara ini tetap berlanjut. Ketiga tersangka itu adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya, Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO), dan Head Admin, June Indria.

Whisnu mengatakan, berkas perkara kasus ini belum dikembalikan ke penyidik. Dia menduga ada kendala di pihak jaksa.

"Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," tuturnya.

Baca juga : Jemaah Diimbau Bayar Dam Sesuai Aturan Arab Saudi

Sebelumnya, Bareskrim telah menahan dua petinggi KSP Indosurya yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini. Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.