Dark/Light Mode

Berencana Bentuk Pansus Nama Jalan

DPRD: Banyak Warga Ngeluh, Repot Kudu Ubah Dokumen Kependudukan

Rabu, 13 Juli 2022 19:47 WIB
Ketua Komisi DPRD DKI Jakarta Mujiyono. (Foto: Humas DPRD DKI Jakarta)
Ketua Komisi DPRD DKI Jakarta Mujiyono. (Foto: Humas DPRD DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyoroti polemik perubahan nama  jalan Ibu Kota. Sebab, banyak warga mengeluh karena direpotkan lantaran mesti mengurus sejumlah dokumen kependudukan.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengatakan, dewan berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami persoalan tersebut. Soalnya, perubahan nama jalan berimbas pada perubahan  dokumen kependudukan. Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Induk Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK) serta dokumen kependudukan lainnya.

Baca juga : 22 Nama Jalan Di DKI Berubah, Kemendagri Siap Bantu Pergantian Dokumen Kependudukan

“Kami akan membentuk Pansus terkait pergantian nama, sesuai usulan dari kawan-kawan. Iya supaya dikemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi, ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti,” ujar Mujiyono saat rapat evaluasi kinerja bersama SKPD mitra di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/7).

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi A Gembong Warsono mendukung pembentukan Pansus tersebut. Menurutnya, kebijakan yang berdampak banyak pada dokumen warga telah merepotkan Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil (Dukcapil).

Baca juga : Dirjen Dukcapil Permudah Proses Perubahan Dokumen Kependudukan

“Kita harus cari tau dulu pangkalnya. Dukcapil ini hanya akibat, itu persoalannya. Makanya tidak tuntas persoalan, jadi persoalan ini yang bisa menuntaskan hanya pansus kalo nggak pansus nggak tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin menyampaikan bahwa Dukcapil secara proaktif telah melakukan layanan jemput bola sebagai bentuk progres penyesuaian dokumen kependudukan bagi warga yang mengalami pergantian nama jalan di Jakarta.

Baca juga : Korut Klaim Mampu Jinakkan Covid-19

Ia merinci sejauh ini Dinas Dukcapil telah menyesuaikan KTP sebanyak 2.353 atau 80,89 persen dan KK sebanyak 1.309 atau 96,39 persen. Meski demikian, hal tersebut juga masih ditolak masyarakat, diantaranya adalah di Tanah Tinggi, Jakarta Pusat dan Bambu Apus, Jakarta Timur.

“Jadi saat ini untuk perubahan nama jalan yang melakukan penolakan berdasarkan data kami di Tanah Tinggi menyisakan 25 KTP dan di Jalan Bambu Apus Raya atau Jalan Mpok Nori itu berdasarkan data kami ini ada 680. Ada 750 KTP, namun yang sudah dibagikan hanya 74, jadi angkanya di 11, 73 persen,” tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.