Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Polemik Perubahan Nama Jalan Jakarta

Wagub Riza Pilih Diskusi Dibanding Pansus DPRD

Kamis, 14 Juli 2022 20:08 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Istimewa)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku lebih memilih jalur diskusi bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI dibandingkan melalui Panitia Khusus (Pansus) soal perubahan nama jalan di Ibu Kota.

"Kami berharap setiap ada perbedaan pendapat antara eksekutif dengan dewan bisa dibahas dan didiskusikan bersama, tidak selalu pada pansus," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/7).

Meski begitu, politikus Partai Gerindra itu menghormati hak yang melekat pada wakil rakyat yang menginginkan adanya pansus soal perubahan nama 22 jalan dan rencana perubahan nama jalan gelombang berikutnya di Jakarta.

Baca juga : Sosialisasiin Yang Masif Dulu Deh

Riza menjelaskan, setiap kebijakan yang dilakukan Pemprov DKI demi kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan Pemerintahannya.

Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan rencana pembentukan pansus itu untuk menuntaskan polemik yang muncul akibat perubahan nama jalan.

"Kami ingin tahu apa urgensi melakukan perubahan nama jalan," ucap politikus PDI Perjuangan itu.

Baca juga : Zaki Usulkan Jakarta Jadi Provinsi Umum

Komisi A DPRD DKI sedang mematangkan rencana pembentukan pansus tersebut karena perubahan nama jalan di Ibu Kota mengundang pro dan kontra di masyarakat.

"Supaya di kemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi. Ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono.

Perubahan 22 nama jalan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta dengan nama yang berasal dari tokoh Betawi.

Baca juga : Anies Sebut Bakal Ada Perubahan Nama Jalan Gelombang Kedua

Berubahnya nama jalan itu berdampak perubahan kolom alamat di KTP, Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga.

Berdasarkan data Dinas Dukcapil DKI, total sebanyak 5.637 KTP warga terdampak perubahan nama jalan.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.